Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Menpar Himbau Pengelola Destinasi Wisata Untuk Mematuhi Aturan dan Perizinan Dasar

Menpar Himbau Pengelola Destinasi Wisata Untuk Mematuhi Aturan dan Perizinan Dasar

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 2 minutes read
Menpar Himbau Pengelola Destinasi Wisata Untuk Mematuhi Aturan dan Perizinan Dasar
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan dasar pembangunan tempat wisata yang berlaku.

“Kementerian Pariwisata kami sejujurnya prihatin dengan situasi ini dan kami terus melakukan monitoring terhadap perkembangan situasinya,” kata Widiyanti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

#Advestaiment RI_News

Menanggapi ditutupnya empat destinasi wisata di Puncak beberapa waktu lalu, Widiyanti mengatakan pembongkaran tidak boleh dilakukan secara sepihak, terlebih jika legalitas suatu usaha sudah diurus dengan sah.

Pembongkaran sepihak juga dikhawatirkan bisa menjadi sebuah insiden buruk bagi iklim investasi atau perusahaan di Indonesia, untuk itu para pelaku usaha wajib memastikan bahwa legalitas usaha yang dikelola sudah memenuhi syarat yang berlaku.

Baca juga : Komisi I DPR : RUU TNI Akan Dibawa ke Rapat Paripurna Besok

Destinasi wisata harus mematuhi aturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan dasar yang diwajibkan seperti persetujuan sesuai kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung.

“Sektor pariwisata harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan, kelestarian alam termasuk hal pengelolaan kawasan wisata,” kata Widiyanti.

Widiyanti menyebut pematuhan aturan tersebut juga sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permen-Parekraf) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.

Dengan demikian, ia menekankan Kementerian Pariwisata mendorong adanya evaluasi yang lebih baik dalam pengawasan dan pemantauan terhadap pembangunan wisata yang berada di kawasan sensitif seperti kawasan hutan dan konservasi.

#Advestaiment RI_News

“Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk memfasilitasi perkembangan pariwisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujar Menpar.

Sebelumnya pada Kamis (6/3) pemerintah menyegel empat tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melanggar alih fungsi lahan.

Adapun lokasi yang disegel yang pertama yakni Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas dan Eiger Adventure Land.

Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pihak pengelola destinasi wisata melanggar aturan hukum dan undang-undang yang berlaku. Di sisi lain banyak aduan dari masyarakat masuk.

Berdasarkan hasil kajian, keempat bangunan itu telah berkontribusi menyebabkan banjir dengan kerugian material yang cukup besar dan satu korban jiwa.

Pewarta : Diki Eri S

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: Mentri Pariwisata Perijinan Wisata

Post navigation

Previous: Komisi I DPR : RUU TNI Akan Dibawa ke Rapat Paripurna Besok
Next: Vietnam Melakukan Pemangkasan Provinsi dan Pegawai untuk Efisiensi Anggaran

Related Stories

Prabowo Temukan Harapan di Tengah Kisah Perjuangan Anak Bali

Prabowo Temukan Harapan di Tengah Kisah Perjuangan Anak Bali: Transformasi Pendidikan Lewat Sekolah Rakyat

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer

ASN Komcad: Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer, tapi Juga Akselerator Karier dan Pembentuk Karakter

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Debut Heroik Veda Ega Pratama di Sirkuit Balaton: Finis 16 Besar Meski Dibayangi Penalti
  • Wonogiri Siap Sambut Era Wajib Halal: Sinergi Pemerintah Daerah Perkuat Ekosistem UMKM
  • Desa Pesu Desak Renovasi Jembatan Balong: Warisan Kolonial yang Kian Mengancam Keselamatan dan Mobilitas Warga
  • Kenangan Manis di Tengah Aturan Ketat: Wisuda SMP Negeri Tetap Digelar Tanpa Beban Orang Tua
  • Jonatan Christie Gagal Raih Mahkota Indonesia Open 2026: Dominasi Victor Lai yang Tak Terduga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.