RI News Portal. Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan peninjauan langsung terhadap berbagai hambatan yang dihadapi industri dana pensiun (dapen) dan perusahaan asuransi dalam mengalokasikan dana mereka ke pasar modal, khususnya instrumen saham. Langkah ini diambil untuk mendorong peningkatan porsi investasi saham secara signifikan, sekaligus mengatasi kekhawatiran yang selama ini membatasi partisipasi mereka.
Dalam pernyataannya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, pada Sabtu malam (31/1/2026), Purbaya menyatakan dugaan bahwa pelaku industri tersebut masih menyimpan rasa was-was terkait adanya kemungkinan intervensi atau “perintah tidak tertulis” yang dapat memengaruhi keputusan investasi saham. “Mungkin mereka takut investasinya akan ada perintah nggak tertulis. Saya akan cek dengan mereka, kenapa atau bisa nggak mereka tingkatkan ke bursa saham,” ujarnya.
Optimisme Purbaya didasari keyakinan bahwa tata kelola PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan semakin membaik ke depan, sehingga praktik tidak sehat seperti perdagangan saham berkualitas rendah atau yang sering disebut “goreng-gorengan” dapat ditekan secara efektif. “Harusnya goreng-goreng yang nggak jelas akan makin berkurang di bursa kan,” tambahnya, seraya menekankan bahwa reformasi manajemen bursa menjadi kunci untuk membangun kepercayaan investor institusional.

Kebijakan pemerintah terkait hal ini telah menetapkan peningkatan batas maksimal (limit) investasi saham bagi industri dapen dan asuransi menjadi 20 persen dari sebelumnya yang lebih rendah. Penerapan tahap pertama akan difokuskan secara eksklusif pada saham-saham konstituen indeks LQ45, yang dikenal memiliki likuiditas tinggi, fundamental kuat, dan risiko manipulasi yang relatif lebih rendah.
Purbaya menjelaskan bahwa pendekatan bertahap ini bertujuan menjaga stabilitas dan integritas pasar modal. “Kita akan bebaskan lagi ke 20 persen, tapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasi di LQ45,” katanya saat ditemui di lokasi yang sama pada Jumat (30/1/2026). Dengan pembatasan ini, volatilitas harga dapat lebih terkendali meskipun terjadi fluktuasi, karena saham-saham tersebut memiliki nilai intrinsik yang lebih kokoh.
Selain itu, fleksibilitas portofolio tetap dipertahankan, termasuk penempatan pada surat utang negara (SUN) sesuai ketentuan yang berlaku. Peningkatan limit investasi saham diharapkan dapat menyuntikkan “bahan bakar” likuiditas yang lebih besar ke pasar modal, sekaligus memperkuat kredibilitasnya di mata investor domestik maupun internasional.
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, penempatan dana pada saham-saham kecil yang kurang likuid sering kali memunculkan risiko manipulasi dan kerugian signifikan. Oleh karena itu, pembatasan awal pada LQ45 dinilai sebagai langkah preventif yang bijak untuk melindungi kepentingan pemegang polis asuransi dan peserta dana pensiun.
Terkait pengaturan teknis, Purbaya menyebutkan bahwa aturan tersebut akan segera dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Proses penyusunan ditargetkan rampung dalam waktu dekat, sehingga implementasi dapat berjalan tanpa penundaan berarti.
Pewarta : Albertus Parikesit

