
“Kami tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak,” tegas Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K
RI News Portal. Wonogiri, 29/04/2025. Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat, terutama di lingkungan keluarga, menunjukkan kompleksitas hukum, psikologis, dan sosial yang menuntut pendekatan interdisipliner dalam penanganannya. Laporan ini mengangkat kasus pencabulan yang terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, sebagai contoh nyata urgensi perlindungan anak di ranah domestik dan tantangan penegakan hukum terhadap kekerasan seksual berbasis relasi kekuasaan dalam keluarga.
Kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkungan keluarga merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi anak dan kejahatan yang sulit terdeteksi karena sering tersembunyi di balik relasi kekuasaan serta tekanan emosional. Di Indonesia, kasus serupa bukan hal langka, namun pengungkapannya kerap mengalami hambatan struktural dan kultural.

Salah satu kasus yang mendapat perhatian publik terjadi di Kabupaten Wonogiri, di mana seorang ayah tiri (Sdr N, usia 54) terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Kejahatan ini berlangsung dalam kurun waktu Februari 2023 hingga awal 2024 dan baru terungkap setelah penyelidikan panjang oleh aparat kepolisian.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers tanggal 29 April 2025, menyampaikan bahwa kasus ini memerlukan waktu cukup lama untuk diungkap karena korban mengalami trauma psikologis dan tekanan yang menghambat proses pengambilan keterangan. Dukungan keterangan saksi, hasil visum et repertum, serta pendapat ahli menjadi kunci dalam konstruksi alat bukti.
Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara. Saat ini, ia ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tindak pidana ini disangkakan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.
Kasus ini mencerminkan pentingnya penguatan sistem perlindungan hukum anak yang tidak hanya menitikberatkan pada sanksi pidana, tetapi juga pada aspek pencegahan dan rehabilitasi korban. Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak telah memberikan payung hukum tegas, namun penegakan norma ini menghadapi tantangan lapangan, terutama ketika pelaku adalah orang terdekat korban.
Secara etika, peristiwa ini menunjukkan kegagalan sistem sosial dalam menjamin keamanan anak di ruang privat. Dalam kerangka etika publik, masyarakat memiliki tanggung jawab kolektif untuk peduli dan berani melaporkan indikasi kekerasan terhadap anak, yang kerap diabaikan karena tabu atau rasa takut.
Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat dan negara untuk meningkatkan literasi perlindungan anak, memperkuat mekanisme deteksi dini kasus kekerasan seksual dalam keluarga, serta menyediakan layanan pemulihan psikososial bagi korban. Perlu ada integrasi antara lembaga pendidikan, aparat hukum, dan layanan sosial untuk merespons kasus serupa dengan lebih cepat dan holistik.
Kasus pencabulan terhadap anak oleh ayah tiri di Wonogiri memperlihatkan bahwa kejahatan seksual dalam lingkup keluarga masih menjadi ancaman nyata bagi anak-anak Indonesia. Penanganannya membutuhkan sinergi antara penegakan hukum yang adil, kebijakan perlindungan yang progresif, serta kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga ruang aman bagi anak di setiap lini kehidupan.
Pewarta: Nandang Bramantyo
Editor Akademik: Setiawan Wibisono S.Th

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal