Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Mendagri Soroti Tata Kelola Pajak Daerah: Refleksi dari Kontroversi PBB di Pati

Mendagri Soroti Tata Kelola Pajak Daerah: Refleksi dari Kontroversi PBB di Pati

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Refleksi dari Kontroversi PBB di Pati
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan imbauan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menerapkan kebijakan fiskal, khususnya terkait pajak dan retribusi daerah, dengan pertimbangan yang matang dan berpihak kepada masyarakat. Imbauan ini muncul sebagai respons langsung atas polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang memicu protes besar-besaran dan berujung pada kericuhan.

Pada Kamis, 14 Agustus 2025, Mendagri Tito menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berhubungan dengan pungutan daerah tidak boleh memberatkan rakyat. “Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” ujarnya. Pernyataan ini secara spesifik menanggapi kebijakan Bupati Pati, Sudewo, yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen, sebuah langkah yang dinilai secara sepihak dan tanpa sosialisasi memadai.

Mendagri juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar penentuan besaran PBB. Menurutnya, perhitungan NJOP harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan beban finansial yang signifikan bagi warga. “Itu jangan sampai memberatkan masyarakat. Prinsip utamanya itu,” kata Tito, menekankan perlunya evaluasi mendalam sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan.

Selain aspek teknis, Tito juga menggarisbawahi pentingnya proses sosialisasi yang efektif dan transparan. Ia menyarankan agar kebijakan yang disusun dapat diberi jeda waktu antara penetapan dan pemberlakuannya, misalnya, kebijakan yang dibuat di tahun ini baru berlaku pada awal tahun berikutnya. Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk memahami dan beradaptasi dengan regulasi baru.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, Mendagri Tito meminta pemerintah daerah untuk mengadopsi pendekatan yang responsif dan akomodatif. Kebijakan sebaiknya disusun setelah memperhatikan dinamika dan aspirasi masyarakat melalui dialog. Ini sejalan dengan prinsip partisipatif dalam pengambilan keputusan publik, di mana suara masyarakat menjadi elemen krusial.

Kasus di Pati menjadi studi kasus nyata mengenai dampak dari kebijakan yang tidak melibatkan partisipasi publik. Kenaikan PBB-P2 yang drastis memicu kemarahan puluhan ribu warga yang kemudian berujung pada unjuk rasa anarkis pada Rabu, 13 Agustus 2025. Demonstrasi ini, yang menuntut pengunduran diri Bupati Sudewo, berujung pada bentrokan dengan aparat keamanan.

Baca juga : Merayakan Kemerdekaan dengan Rekor Nasional: Kirab Merah Putih di Bogor Pecahkan Rekor dengan Arak-arakan Bendera Sepanjang 100 Meter

Menanggapi demonstrasi tersebut, Mendagri juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan mekanisme hukum dan dialog yang tersedia dalam menyampaikan aspirasi, menghindari tindakan anarkis yang melanggar hukum.

Sebagai tindak lanjut dari eskalasi konflik tersebut, kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 di Pati akhirnya dibatalkan. Tarif pajak dikembalikan ke level tahun 2024. Keputusan ini menunjukkan bahwa resistensi sosial yang terorganisir dapat menjadi mekanisme check and balance yang efektif terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap tidak adil.

Secara akademis, insiden ini mengilustrasikan pentingnya pendekatan multidisipliner dalam analisis kebijakan publik. Faktor ekonomi (beban pajak), sosiologi (respons dan mobilisasi massa), dan politik (tata kelola dan akuntabilitas pemerintah) saling berinteraksi. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para pemangku kebijakan bahwa legitimasi kebijakan fiskal tidak hanya bergantung pada dasar hukum, tetapi juga pada penerimaan dan kepercayaan publik. Kegagalan dalam membangun kepercayaan ini dapat berujung pada instabilitas sosial dan politik, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati.

Pewarta : Yudha Purnama


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Merayakan Kemerdekaan dengan Rekor Nasional: Kirab Merah Putih di Bogor Pecahkan Rekor dengan Arak-arakan Bendera Sepanjang 100 Meter
Next: Polres Wonogiri Perkuat Sinergi dengan Media Guna Wujudkan Stabilitas Daerah

Related Stories

Kemenkeu dan DPR Sepakati Kenaikan Anggaran TKD 2026 Jadi Rp693 Triliun
2 min read

Kemenkeu dan DPR Sepakati Kenaikan Anggaran TKD 2026 Jadi Rp693 Triliun

Jurnalis RI News Portal Posted on 26 menit ago
Namun Anggaran Netto Naik Melalui Program Pusat
2 min read

Pemerintah Pangkas Dana Transfer Daerah, Namun Anggaran Netto Naik Melalui Program Pusat

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
Tingkat Radiasi di Perusahaan Ekspor Cengkeh PT NJS Normal
2 min read

Pemeriksaan Sementara: Tingkat Radiasi di Perusahaan Ekspor Cengkeh PT NJS Normal

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Gelombang Amarah Rakyat: Demo “Adili Jokowi” Mengguncang KPK, Ancaman bagi Demokrasi Transisi?
  • Kemenkeu dan DPR Sepakati Kenaikan Anggaran TKD 2026 Jadi Rp693 Triliun
  • Kontroversi di Ruang Sidang: Interupsi Nikita Mirzani dan Dinamika Kekuasaan Digital dalam Kasus Hukum Selebriti
  • Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Nasional
  • Petani Tanggulangin Sukses Panen 2.000 Batang Semangka di Musim Kemarau Panjang

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Gelombang Amarah Rakyat: Demo “Adili Jokowi” Mengguncang KPK, Ancaman bagi Demokrasi Transisi?
  • Kemenkeu dan DPR Sepakati Kenaikan Anggaran TKD 2026 Jadi Rp693 Triliun
  • Kontroversi di Ruang Sidang: Interupsi Nikita Mirzani dan Dinamika Kekuasaan Digital dalam Kasus Hukum Selebriti
  • Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Nasional
  • Petani Tanggulangin Sukses Panen 2.000 Batang Semangka di Musim Kemarau Panjang
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.