
RI News Portal. Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pihaknya akan mengkaji pembentukan Daerah Istimewa Surakarta apabila diusulkan. Mendagri Tito menyebut pembentukan daerah istimewa akan mempertimbangkan kriteria yang berlaku.
“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita kaji ada kriterianya. Apa alasannya daerah istimewa,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Tito menyatakan penetapan daerah istimewa tidak hanya dilihat dari sisi permintaan daerah. Namun, penetapan daerah istimewa harus memperhatikan berbagai persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi merespons 341 usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran wilayah, termasuk Solo yang diusulkan menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
Prasetyo berpendapat, tidak perlu gegabah dalam menindaklanjuti usulan tersebut.
“Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor,” kata dia kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, tentu ada konsekuensi jika pembentukan provinsi Daerah Istimewa Surakarta terakomodasi, termasuk soal perangkat dan kelengkapan pemerintahan daerah yang baru.
Baca juga : Apresiasi Personel Pemilik Pesantren Gratis, Kapolri “Perwirakan” Aiptu Jimmi
“Nah, yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa,” imbuhnya.
Menurut dia, 341 usulan pemekaran wilayah tersebut telah masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri,” tuturnya.
“Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada,” bebernya.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut Surakarta diusulkan jadi daerah istimewa karena dinilai memiliki kekhususan secara historis dan kebudayaan. Namun, Aria Bima sendiri mengaku tidak melihat urgensi dari usulan tersebut.
“Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen,” kata Aria Bima.
Lebih lanjut, Tito menyampaikan pengusulan daerah istimewa berbeda dengan pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB). Apabila pembentukan DOB telah moratorium sejak 2014, penetapan daerah istimewa memerlukan perubahan undang-undang yang lebih kompleks.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebut Surakarta termasuk dalam enam daerah yang diusulkan menjadi daerah istimewa. Hal ini disampaikan Aria Bima dalam rapat bersama Ditjen Otonomi Daerah di gedung parlemen, Kamis (24/4).
“Kalau melihat kriteria ya kita akan naikkan kepada DPR RI juga. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi setiap daerah itu ada undang-undangnya,” kata Tito.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal