Skip to content
03/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Tiga Bulan akibat Umrah Tanpa Izin saat Bencana Banjir Melanda

Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Tiga Bulan akibat Umrah Tanpa Izin saat Bencana Banjir Melanda

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 min read
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Tiga Bulan akibat Umrah Tanpa Izin saat Bencana Banjir Melanda
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari jabatannya selama tiga bulan terhitung sejak Selasa (9/12/2025). Sanksi tersebut diberlakukan karena Mirwan meninggalkan wilayah tugas untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa memperoleh izin perjalanan dinas ke luar negeri dari Kementerian Dalam Negeri, di saat kabupaten yang dipimpinnya sedang menghadapi bencana banjir bandang dan tanah longsor.

Keputusan pemberhentian sementara tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan mulai berlaku segera. Selama masa pemberhentian, Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk menjalankan roda pemerintahan dan penanganan darurat bencana.

“Sanksi ini kami jatuhkan berdasarkan Pasal 76 huruf i jo. Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Tito Karnavian usai memimpin rapat koordinasi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa siang.

Menurut Tito, Mirwan sebelumnya telah mengajukan izin perjalanan ke luar negeri kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf, namun ditolak. Meski demikian, bupati bersangkutan tetap berangkat tanpa melapor dan memperoleh persetujuan dari Kemendagri sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.

“Selama tiga bulan ke depan, yang bersangkutan kami wajibkan mengikuti pembinaan intensif di Kementerian Dalam Negeri. Setiap minggu beliau akan kami panggil untuk mengikuti program magang dan pembinaan khusus agar memahami kembali tanggung jawab seorang kepala daerah, terutama dalam situasi darurat,” tegas Tito.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto memang pernah meminta agar Mirwan dicopot secara tetap dari jabatannya. Namun, setelah dikaji secara hukum, pelanggaran yang dilakukan masuk kategori pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap.

Baca juga : Kunjungan Kenegaraan Presiden Prabowo ke Pakistan: Penguatan Kemitraan Strategis melalui Protokol Diplomatik Tingkat Tinggi

Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Selatan sejak akhir November lalu telah menyebabkan kerusakan cukup parah. Enam kecamatan dan 12 kampung terdampak berat, 5.940 warga masih mengungsi di empat titik pengungsian, sejumlah ruas jalan nasional dan jembatan putus, 750 rumah rusak berat, ratusan hektare sawah dan kebun terendam lumpur, serta puluhan hektare tambak ikan dan udang gagal panen.

“Dalam situasi seperti ini, kehadiran fisik dan kepemimpinan kepala daerah sangat krusial. Kepala daerah adalah ketua Forkopimda yang mengoordinasikan seluruh unsur pemerintahan, TNI, Polri, dan kejaksaan dalam penanggulangan bencana,” kata Tito.

Ia menekankan bahwa ibadah umrah, meskipun bernilai sunnah, dapat ditunda ketika rakyat sedang membutuhkan pertolongan. “Membantu masyarakat yang sedang tertimpa musibah juga merupakan ibadah, bahkan ibadah yang lebih utama dalam konteks saat ini,” tandasnya.

Hingga berita ini disiarkan, Mirwan MS belum memberikan pernyataan resmi terkait pemberhentian sementara tersebut. Pihak Kemendagri menyatakan akan terus memantau pelaksanaan tugas Plt Bupati serta proses pemulihan pasca-bencana di Aceh Selatan.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kunjungan Kenegaraan Presiden Prabowo ke Pakistan: Penguatan Kemitraan Strategis melalui Protokol Diplomatik Tingkat Tinggi
Next: Medan Pasca-Banjir: Volume Sampah Melonjak 4.000 Kali Lipat, Wali Kota Perintahkan Mobilisasi Total

Related Stories

Kampung Nelayan Lateng Banyuwangi Jadi Model Hilirisasi Unggulan di Indonesia
2 min read

Menteri Trenggono Kagum: Kampung Nelayan Lateng Banyuwangi Jadi Model Hilirisasi Unggulan di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Danantara dan INA Suntik Modal Strategis untuk Pabrik Bahan Kimia Krusial di Cilegon
3 min read

Langkah Besar Hilirisasi: Danantara dan INA Suntik Modal Strategis untuk Pabrik Bahan Kimia Krusial di Cilegon

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Festival Cap Go Meh Singkawang 2026 Menjadi Panggung Harmoni di Tengah Gejolak Dunia
2 min read

Festival Cap Go Meh Singkawang 2026 Menjadi Panggung Harmoni di Tengah Gejolak Dunia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menteri Trenggono Kagum: Kampung Nelayan Lateng Banyuwangi Jadi Model Hilirisasi Unggulan di Indonesia
  • Langkah Besar Hilirisasi: Danantara dan INA Suntik Modal Strategis untuk Pabrik Bahan Kimia Krusial di Cilegon
  • Festival Cap Go Meh Singkawang 2026 Menjadi Panggung Harmoni di Tengah Gejolak Dunia
  • Dua Narapidana Muda Lapas Pemuda Tangerang Ketahuan Simpan Stok Narkoba Beragam di Dalam Sel
  • Indonesia dan Uzbekistan Memulai Babak Baru Diplomasi Ekonomi melalui Perundingan FTA
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.