RI News Portal. Kendal, Jawa Tengah 20 Januari 2026 – Tim kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang bersama perwakilan Gerakan Jalan Lurus (GJL) serta Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI) mendampingi keluarga ahli waris Bapak Sanusi bin Jaman di lokasi sengketa tanah di Kelurahan Jambearum dan Desa Purwokerto, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memverifikasi kondisi lapangan dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warisan yang diduga diganggu oleh pihak lain melalui dugaan pemalsuan dokumen dan penerbitan sertifikat yang tidak sah. Keluarga Sanusi, yang kini bermukim di Brangsong, melaporkan hilangnya satu unit media massa luar ruang (MMT) yang sempat dipasang di atas bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut, yang semakin memperkuat indikasi adanya upaya penguasaan ilegal.
Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar SPD, SH, C.PFW, C.MDF, C.JKJ, yang juga menjabat Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Semarang serta Ketua Yayasan Lembaga Konsumen dan Advokasi Indonesia (YLKAI) Kota Semarang, menyatakan komitmen tim untuk menempuh jalur hukum sekaligus mendorong mediasi yang adil. “Kami berupaya memfasilitasi dialog dengan pihak berwenang di tingkat Polda Jawa Tengah, Polres setempat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), inspektorat daerah, hingga tingkat kecamatan dan kelurahan demi mencapai penyelesaian terbaik bagi ahli waris,” ujar Sukindar di lokasi.

Sementara itu, Ketua Umum GJL GAMAT-RI, Riyanta, SH — yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024 — menekankan bahwa organisasinya terus bersinergi dengan pemerintah dalam menangani maraknya kasus pertanahan di berbagai daerah. “Kami siap mendampingi melalui proses hukum maupun musyawarah, selama tetap berada dalam koridor undang-undang. Organisasi kami telah berbadan hukum sesuai ketentuan ormas, dan kami mendorong seluruh anggota untuk patuh pada hukum sambil terus membantu masyarakat yang menjadi korban,” tegas Riyanta.
Bapak Sanusi dan keluarga menyampaikan harapan agar tanah warisan tersebut dapat kembali dikuasai secara sah. Mereka berencana melanjutkan pelaporan ke Polda Jawa Tengah terkait dua lokasi sengketa di Jambearum dan Purwokerto, dengan keyakinan bahwa proses ini akan menghasilkan solusi berkeadilan. “Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian dari tim kuasa hukum dan organisasi pendamping. Semoga segera tercapai kesepakatan yang menguntungkan kami sebagai ahli waris,” pungkas Sanusi.
Baca juga : Indonesia Masuk Koalisi Global Karbon: Hutan Tropis Jadi Senjata Iklim Dunia
Kasus ini mencerminkan tantangan berkelanjutan terkait mafia tanah di Indonesia, di mana dugaan pemalsuan dokumen sering kali merugikan hak waris masyarakat. Pendampingan lintas organisasi seperti ini diharapkan dapat menjadi model penyelesaian yang transparan dan berpihak pada keadilan.
Pewarta: Sriyanto

