
RI News Portal. Pesisir Selatan – Praktik pembalakan liar dan alih fungsi lahan hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Lunang hingga Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, memicu keprihatinan publik. Temuan lapangan yang diperoleh awak media pada 4 Juni 2025, diperkuat oleh citra satelit Google Maps, menunjukkan adanya aktivitas ilegal berupa penebangan pohon skala besar dan pembukaan lahan untuk perkebunan di kawasan hutan yang semestinya dilindungi.
Menurut pengakuan beberapa warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas ini telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan oleh pihak terkait. “Hampir seluruh kawasan hutan ditebangi oleh sekelompok orang yang hanya mengejar keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan,” ujar salah satu informan.
Lebih lanjut, seorang warga Lunang menyebut bahwa puluhan kubik kayu balok saat ini masih tersimpan di hulu Sungai Batang Lunang. “Karena musim kemarau, air sungai surut dan belum memungkinkan untuk mengalirkan kayu ke lokasi pengolahan atau sarkel. Tapi kayu-kayu itu masih ada dan disembunyikan menunggu waktu pengangkutan,” jelasnya.

Di lokasi pengolahan kayu (sarkel), ditemukan pula hewan sejenis kerbau yang digunakan untuk menarik kayu dari dalam hutan menuju tempat pemrosesan. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa sistem pengangkutan dilakukan secara manual dan terorganisir.
Aktivitas ini tidak hanya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang. Pembukaan lahan secara ilegal dalam kawasan hutan produksi terbatas dapat mempercepat degradasi hutan, meningkatkan risiko bencana banjir dan longsor, serta mengancam keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
Baca juga : Penemuan Granat Diduga Peninggalan Kolonial di Bantul: Warga Diimbau Waspada Benda Mencurigakan
Kondisi ini mengundang pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah maupun pusat. Lemahnya kontrol dari instansi terkait membuka ruang bagi eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Sebagai bentuk keprihatinan, masyarakat dan penggiat lingkungan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk segera turun tangan. “Kami berharap kepada Ibu Menteri untuk bertindak tegas menegakkan hukum terkait perlindungan hutan di Pesisir Selatan. Jangan sampai kerusakan ini menjadi warisan kehancuran bagi generasi mendatang,” tegas seorang tokoh masyarakat Lunang.
Pewarta : Sami

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita
Assalamualaikum…
Selamat sore untuk kita semua
Salam satu pena…