RI News. Jakarta – Dalam putusan teranyar yang dibacakan pada 16 Maret 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan Nomor 123/PUU-XXIII/2025 ini menegaskan bahwa pasal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang dimaknai secara bersyarat: ketentuan UU Tipikor tetap dapat diberlakukan terhadap pelanggaran dalam undang-undang sektoral—seperti kehutanan, lingkungan hidup, atau perpajakan—jika perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, meskipun undang-undang sektoral tidak secara eksplisit menyebutkannya sebagai korupsi.
Putusan ini menjadi yang kedua secara beruntun dalam waktu singkat terkait penafsiran UU Tipikor. Baru dua pekan sebelumnya, MK telah memberikan tafsir baru terhadap ketentuan obstruction of justice dalam pasal terkait perintangan proses hukum, menunjukkan kecenderungan Mahkamah untuk merespons dinamika penegakan hukum anti-korupsi yang semakin kompleks.
Permohonan diajukan oleh seorang wirausaha bernama Adelin Lis, yang merasa dirugikan oleh penerapan Pasal 14 dalam kasusnya. Ia berargumen bahwa pasal ini memberikan ruang terlalu luas bagi penegak hukum untuk “menarik” pelanggaran di undang-undang lain ke ranah korupsi, tanpa dasar tegas. Pemohon meminta MK membatasi penerapan Pasal 14 hanya jika undang-undang sektoral secara eksplisit menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi.

Namun, MK justru mengokohkan eksistensi pasal tersebut dengan pendekatan yang lebih fleksibel. Mahkamah menekankan bahwa perkembangan teknologi dan modus operandi korupsi yang semakin canggih menuntut rezim pidana khusus untuk menangani kejahatan luar biasa ini. Pasal 14 dianggap sebagai instrumen penting untuk menjangkau penyimpangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian, bahkan ketika muncul dalam konteks sektoral.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti tiga poin krusial. Pertama, Mahkamah cenderung mempertahankan norma eksisting dan praktik penegakan hukum yang telah berjalan, di mana UU Tipikor dapat digunakan sebagai dasar jika unsur korupsi terpenuhi. Hal ini menegaskan bahwa pemilihan rezim hukum (pidana korupsi, pidana sektoral, atau administratif) merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, bukan ranah MK untuk mengintervensi secara berlebihan agar terhindar dari judicial activism.
Kedua, MK menyerahkan diskresi kepada aparat penegak hukum untuk menentukan rezim mana yang paling tepat dalam kasus yang memenuhi unsur ganda, dengan syarat pemilihan itu dilakukan secara proporsional. Meski demikian, batas-batas proporsionalitas tersebut tidak dirinci secara eksplisit dalam amar putusan.
Ketiga, putusan ini memberikan amanat konstitusional kepada pembentuk undang-undang sektoral di masa depan untuk secara tegas mengatur apakah suatu pelanggaran termasuk kategori korupsi atau tidak—sebagaimana telah dilakukan dalam beberapa ketentuan perpajakan. Langkah ini diharapkan mencegah kegamangan penegak hukum dan campur aduk antara pidana sektoral dengan korupsi.
Meski menguatkan Pasal 14, putusan ini tidak menutup mata terhadap risiko penyalahgunaan. MK menekankan pentingnya pendekatan proporsional agar UU Tipikor tidak menjadi “keranjang sampah” bagi segala bentuk pelanggaran sektoral. Euforia anti-korupsi yang berlebihan berpotensi kontraproduktif, terutama dalam menangani kejahatan sistemik seperti kerusakan lingkungan atau kehutanan.
Di sini muncul pertanyaan mendasar: apakah instrumen pidana korupsi selalu yang paling tepat untuk kasus seperti kerusakan lingkungan? Penegakan hukum yang hanya berfokus pada penghukuman individu, denda, atau penggantian kerugian sering kali gagal memulihkan kerusakan secara nyata. Reformasi hukum pidana melalui KUHP baru justru mendorong prinsip pemulihan (restorative justice), bukan semata pembalasan.

Oleh karena itu, penegakan hukum harus diarahkan pada pemulihan kerugian publik secara menyeluruh—baik melalui jalur pidana maupun mekanisme lain—tanpa mengorbankan hak negara untuk menuntut pertanggungjawaban penuh. Pendekatan sempit yang hanya menonjolkan sensasi media, pencitraan politik, atau capaian statistik semu berisiko menggeser substansi keadilan.
Putusan ini mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi lintas sektor harus efektif, tepat sasaran, dan berorientasi pada keadilan substantif serta kesejahteraan rakyat. Keberhasilan tidak diukur dari eksposur atau angka, melainkan dari dampak nyata terhadap tata kelola yang lebih baik dan pemulihan kerugian sistemik.
Pewarta : Diki Eri

