
RI News Portal. Pesisir Barat, Lampung — Tiga laporan dugaan korupsi di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) yang diajukan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Lampung pada 30 April 2025, kini telah dilimpahkan ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Krui. Laporan ini sebelumnya dikirimkan melalui surat bernomor 094/DPWLSMGMBI/PROV LAMPUNG/01.IV/2025 dan mencakup dugaan praktik kolusi, korupsi, serta nepotisme (KKN) di sektor pendidikan Pesibar.
Informasi pelimpahan laporan tersebut terungkap setelah pihak LSM GMBI melakukan konfirmasi kepada Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam pesan balasan, pihak PTSP Kejati Lampung menyatakan bahwa laporan pengaduan telah mendapat petunjuk pimpinan dan dilimpahkan ke Kacabjari Krui melalui tiga surat resmi:
- R-381/L.8.3/Dek.1/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
- R-382/L.8.3/Dek.1/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
- R-425/L.8.3/Dek.1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

LSM GMBI Provinsi Lampung menyoroti berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dugaan korupsi lain di Dinas Pendidikan Pesibar. Dengan nilai anggaran pendidikan yang mencapai ratusan miliar rupiah, potensi penyalahgunaan dana publik menjadi perhatian utama LSM ini.
Ketua Wilayah Teritorial (Wilter) LSM GMBI Provinsi Lampung, Heri Prasojo, S.H., melalui Kepala Bidang Humas, Imausah, menegaskan komitmen organisasi untuk terus mengawal proses hukum ini.
“Kami menghormati proses itu dan akan mengawal terus sebagai langkah awal,” ujar Imausah.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya akan melakukan pemantauan, tetapi juga siap melangkah lebih jauh.
“Dalam waktu dekat ini kami akan turun ke Kacabjari Krui untuk mempertanyakan kelanjutan progresnya. Selain itu, kami juga akan mengirimkan surat ke Komisi Kejaksaan (Komjak) sebagai langkah berikutnya,” imbuhnya.
Kasus ini mencerminkan urgensi penguatan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah khususnya di sektor pendidikan. Menurut teori good governance, transparansi, pengawasan publik, dan penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik KKN. Keterlibatan LSM dalam mengawal laporan dugaan korupsi menunjukkan adanya fungsi kontrol sosial yang efektif, sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dugaan penyalahgunaan dana BOS dan DAK di Pesibar, jika terbukti, tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat merusak kualitas layanan pendidikan. Oleh karena itu, kolaborasi antara aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dan media sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran.
Pewarta : Hatami
