RI News Portal. Medan, 18 Januari 2026 – Hari terakhir libur panjang peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW tahun 2026 mencatat peningkatan signifikan dalam volume penumpang kereta api di wilayah Sumatera Utara. Hingga Minggu siang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara telah memberangkatkan 7.296 penumpang menuju berbagai destinasi, dengan proyeksi kenaikan lebih lanjut hingga malam hari.
Menurut data operasional sementara, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring ketersediaan tiket untuk sejumlah perjalanan kereta yang belum terisi penuh. Plt. Manager Humas Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menyatakan bahwa penjualan tiket terus berlangsung hingga menjelang keberangkatan kereta terakhir pada tengah malam.
Selama empat hari libur, yaitu 15 hingga 18 Januari 2026, total penumpang yang diberangkatkan mencapai 30.970 orang. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan periode serupa pada pekan sebelumnya, yang mencatat 29.017 penumpang. Peningkatan ini, menurut Anwar, didukung oleh stabilitas dan kelancaran operasional kereta api yang dijaga secara ketat oleh tim internal.

Di tengah euforia mudik dan wisata pasca-libur keagamaan, pihak operator kereta api kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tiket, terutama bagi penumpang kategori anak-anak. Khusus untuk bayi di bawah usia tiga tahun (infant), tiket diberikan secara gratis dengan ketentuan harus dipangku oleh pendamping dewasa. Satu orang dewasa hanya boleh mendampingi satu infant tanpa biaya tambahan; apabila membawa lebih dari satu, anak tambahan akan dikenakan tarif penuh seperti penumpang dewasa.
Prosedur pemesanan tiket infant juga diatur ketat untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan. Tiket tersebut wajib didaftarkan bersamaan dengan tiket pendamping dewasa, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak. Pemesanan dapat dilakukan melalui kanal resmi paling lambat satu jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku khusus pada kereta jarak jauh, seperti rute Medan–Tanjungbalai (KA Putri Deli) dan Medan–Rantau Prapat (KA Sribilah Utama).
Baca juga : Tren Olahraga Lari di Kubu Raya: Pergeseran Gaya Hidup Generasi Muda Menuju Kesehatan Holistik
Jika orang tua menginginkan tempat duduk terpisah bagi anak di bawah tiga tahun, maka tiket dengan tarif dewasa harus dibeli. Sementara itu, anak yang telah berusia tiga tahun atau lebih secara otomatis diklasifikasikan sebagai penumpang dewasa, sehingga wajib memiliki tiket sendiri dan tidak diperkenankan dipangku.
Peningkatan volume penumpang pada periode libur keagamaan ini mencerminkan peran strategis transportasi kereta api sebagai moda andalan masyarakat Sumatera Utara dalam mobilitas jarak menengah dan jauh, sekaligus menegaskan perlunya edukasi berkelanjutan mengenai regulasi demi menjaga efisiensi dan keselamatan bersama.
Pewarta : Adi Tanjung

