Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Larangan Jual Beli Buku Pelajaran di Sekolah: Dinas Pendidikan Sintang Tegaskan Komitmen Cegah Pungli dalam Dunia Pendidikan

Larangan Jual Beli Buku Pelajaran di Sekolah: Dinas Pendidikan Sintang Tegaskan Komitmen Cegah Pungli dalam Dunia Pendidikan

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 min read
Larangan Jual Beli Buku Pelajaran di Sekolah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sintang, 28 Juli 2025 — Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang menegaskan kembali larangan praktik jual beli buku pelajaran di lingkungan sekolah. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus J., sebagai langkah preventif terhadap potensi praktik pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan.

Dalam keterangan resminya pada Jumat (25/7/2025), Yustinus menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan sejak masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Edaran tersebut berisi instruksi larangan pungli dan penjualan buku pelajaran maupun lembar kerja siswa (LKS) secara langsung kepada murid.

“Untuk buku paket dan buku LKS kita sudah membuat surat edaran pada saat penerimaan peserta didik baru, dalam surat edaran itu yang pertama tidak boleh melakukan pungutan liar, termasuk juga menjual buku,” ujar Yustinus.

Penekanan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berangkat dari prinsip perlindungan terhadap hak-hak peserta didik dan orang tua. Praktik penjualan buku oleh guru atau pihak sekolah dinilai dapat menciptakan beban ekonomi tambahan serta membuka celah konflik kepentingan antara tanggung jawab pedagogis dan kepentingan finansial.

Lebih lanjut, Yustinus menegaskan bahwa buku pelajaran semestinya menjadi bagian dari pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan yang wajib disediakan melalui alokasi dana dari pemerintah pusat maupun daerah. Adapun jika sekolah mengalami kekurangan, pengadaan tambahan harus dilakukan melalui mekanisme resmi, transparan, dan akuntabel.

“Kalau semisal buku paket sekolah belum mampu menyediakan semuanya, ya siapkanlah sesuai kebutuhan. Kalau LKS memang kita melarang, karena LKS itu bisa mengajak guru untuk malas,” tambahnya, merujuk pada kecenderungan penyalahgunaan LKS sebagai alat evaluasi instan yang mengabaikan pengembangan metode ajar yang lebih kreatif.

Baca juga : Pemprov Kalbar Bentuk Tim Pengawas BBM Bersubsidi: Langkah Kolaboratif Hadapi Kelangkaan dan Antrian Panjang

Yustinus juga menyerukan pentingnya integritas dan profesionalisme guru dalam menjalankan peran mereka sebagai pendidik. Ia menyampaikan bahwa pembelajaran yang efektif tidak selalu bergantung pada buku cetak, tetapi juga pada inisiatif guru dalam merancang bahan ajar yang kontekstual dan mudah dipahami siswa.

“Kita berharap tidak ada lagi jual-jual LKS dan lainnya, kalaupun ada siswa mau membeli silakan, tapi jangan dipaksakan dan jangan guru yang menjual. Silakan lewat toko buku, koperasi sekolah ataupun bazar buku,” ujarnya.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya nasional dalam mendorong pendidikan bebas pungli sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Selain itu, pendekatan ini juga mendukung prinsip penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan dan menjamin akses setara bagi seluruh peserta didik, terutama dari keluarga prasejahtera.

Larangan praktik jual beli buku oleh guru dapat dilihat sebagai bagian dari reformasi tata kelola pendidikan di tingkat daerah. Hal ini penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang akuntabel dan menjunjung tinggi etika profesi guru. Dalam perspektif pendidikan kritis, pendekatan ini juga mendukung pergeseran dari praktik pendidikan berbasis transaksi menuju pembelajaran berbasis relasi, nilai, dan partisipasi aktif siswa.

Dengan demikian, kebijakan yang ditegakkan Dinas Pendidikan Sintang tidak hanya memiliki nilai administratif, tetapi juga mengandung dimensi etika, sosial, dan pedagogis yang patut diapresiasi serta diimplementasikan secara berkelanjutan.

Pewarta : Salmi Fitri

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemprov Kalbar Bentuk Tim Pengawas BBM Bersubsidi: Langkah Kolaboratif Hadapi Kelangkaan dan Antrian Panjang
Next: Mengangkat Citra Polri Lewat Kreativitas: Ismayanti Hapsari Putri Disambut Hangat Kapolres Melawi atas Prestasinya di Lomba TikTok Hari Bhayangkara ke-79

Related Stories

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis
2 min read

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Momentum Sedekah Dieksploitasi
2 min read

Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.