Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Larangan Jual Beli Buku Pelajaran di Sekolah: Dinas Pendidikan Sintang Tegaskan Komitmen Cegah Pungli dalam Dunia Pendidikan

Larangan Jual Beli Buku Pelajaran di Sekolah: Dinas Pendidikan Sintang Tegaskan Komitmen Cegah Pungli dalam Dunia Pendidikan

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 min read
Larangan Jual Beli Buku Pelajaran di Sekolah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sintang, 28 Juli 2025 — Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang menegaskan kembali larangan praktik jual beli buku pelajaran di lingkungan sekolah. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus J., sebagai langkah preventif terhadap potensi praktik pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan.

Dalam keterangan resminya pada Jumat (25/7/2025), Yustinus menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan sejak masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Edaran tersebut berisi instruksi larangan pungli dan penjualan buku pelajaran maupun lembar kerja siswa (LKS) secara langsung kepada murid.

“Untuk buku paket dan buku LKS kita sudah membuat surat edaran pada saat penerimaan peserta didik baru, dalam surat edaran itu yang pertama tidak boleh melakukan pungutan liar, termasuk juga menjual buku,” ujar Yustinus.

Penekanan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berangkat dari prinsip perlindungan terhadap hak-hak peserta didik dan orang tua. Praktik penjualan buku oleh guru atau pihak sekolah dinilai dapat menciptakan beban ekonomi tambahan serta membuka celah konflik kepentingan antara tanggung jawab pedagogis dan kepentingan finansial.

Lebih lanjut, Yustinus menegaskan bahwa buku pelajaran semestinya menjadi bagian dari pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan yang wajib disediakan melalui alokasi dana dari pemerintah pusat maupun daerah. Adapun jika sekolah mengalami kekurangan, pengadaan tambahan harus dilakukan melalui mekanisme resmi, transparan, dan akuntabel.

“Kalau semisal buku paket sekolah belum mampu menyediakan semuanya, ya siapkanlah sesuai kebutuhan. Kalau LKS memang kita melarang, karena LKS itu bisa mengajak guru untuk malas,” tambahnya, merujuk pada kecenderungan penyalahgunaan LKS sebagai alat evaluasi instan yang mengabaikan pengembangan metode ajar yang lebih kreatif.

Baca juga : Pemprov Kalbar Bentuk Tim Pengawas BBM Bersubsidi: Langkah Kolaboratif Hadapi Kelangkaan dan Antrian Panjang

Yustinus juga menyerukan pentingnya integritas dan profesionalisme guru dalam menjalankan peran mereka sebagai pendidik. Ia menyampaikan bahwa pembelajaran yang efektif tidak selalu bergantung pada buku cetak, tetapi juga pada inisiatif guru dalam merancang bahan ajar yang kontekstual dan mudah dipahami siswa.

“Kita berharap tidak ada lagi jual-jual LKS dan lainnya, kalaupun ada siswa mau membeli silakan, tapi jangan dipaksakan dan jangan guru yang menjual. Silakan lewat toko buku, koperasi sekolah ataupun bazar buku,” ujarnya.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya nasional dalam mendorong pendidikan bebas pungli sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Selain itu, pendekatan ini juga mendukung prinsip penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan dan menjamin akses setara bagi seluruh peserta didik, terutama dari keluarga prasejahtera.

Larangan praktik jual beli buku oleh guru dapat dilihat sebagai bagian dari reformasi tata kelola pendidikan di tingkat daerah. Hal ini penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang akuntabel dan menjunjung tinggi etika profesi guru. Dalam perspektif pendidikan kritis, pendekatan ini juga mendukung pergeseran dari praktik pendidikan berbasis transaksi menuju pembelajaran berbasis relasi, nilai, dan partisipasi aktif siswa.

Dengan demikian, kebijakan yang ditegakkan Dinas Pendidikan Sintang tidak hanya memiliki nilai administratif, tetapi juga mengandung dimensi etika, sosial, dan pedagogis yang patut diapresiasi serta diimplementasikan secara berkelanjutan.

Pewarta : Salmi Fitri


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Pemprov Kalbar Bentuk Tim Pengawas BBM Bersubsidi: Langkah Kolaboratif Hadapi Kelangkaan dan Antrian Panjang
Next: Mengangkat Citra Polri Lewat Kreativitas: Ismayanti Hapsari Putri Disambut Hangat Kapolres Melawi atas Prestasinya di Lomba TikTok Hari Bhayangkara ke-79

Related Stories

Tiga Nama Terpilih dengan Ketat Patuhi Aturan Nasional
2 min read

Proses Seleksi Dewas PDAM Tirta Lihou Simalungun 2025-2029 Tuntas, Tiga Nama Terpilih dengan Ketat Patuhi Aturan Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 menit ago
Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Proses Seleksi Dewas PDAM Tirta Lihou Simalungun 2025-2029 Tuntas, Tiga Nama Terpilih dengan Ketat Patuhi Aturan Nasional
  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Proses Seleksi Dewas PDAM Tirta Lihou Simalungun 2025-2029 Tuntas, Tiga Nama Terpilih dengan Ketat Patuhi Aturan Nasional
  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.