
RI News Portal. Jakarta 28 Mei 2025 – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan langkah strategis berupa penyisiran 48 kawasan industri di wilayah Jabodetabek sebagai respons terhadap meningkatnya polusi udara dan pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan lebih dari 30,4 juta penduduk di kawasan metropolitan tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan kerja ke kawasan industri Cikarang, Jawa Barat, pada Rabu (tanggal sesuai kalender).
Dalam keterangannya, Hanif menegaskan bahwa lebih dari 1.000 cerobong asap di kawasan industri Jabodetabek diduga menyumbang secara signifikan terhadap menurunnya kualitas udara, terutama menjelang musim kemarau yang cenderung memperparah konsentrasi partikulat di atmosfer. “Saya akan terus menyisir 48 kawasan industri yang berdasarkan laporan kepada saya terdapat lebih dari 1.000 cerobong asap yang kemudian berkontribusi dalam penanganan kualitas udara Jabodetabek,” ungkapnya.

Langkah ini tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga merupakan bagian dari strategi kuratif yang tengah dirancang Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hanif menyebut bahwa pembakaran tungku dan emisi dari cerobong asap industri diperkirakan menyumbang sekitar 20 persen terhadap pencemaran udara di Jabodetabek. “Ini kemudian diindikasi salah satunya disumbang dari cerobong-cerobong industri. Ini yang kemudian kita ingin bicara langsung, face to face, door to door, dengan para pengelola, para tenant di kawasan industri Jabodetabek,” jelasnya.
Menurut Hanif, kehadiran negara dalam bentuk pengawasan langsung akan menjadi katalisator untuk meningkatkan kesadaran pelaku industri dalam mengelola emisi. Dalam konteks ini, KLH memprioritaskan dialog dan pendekatan persuasif sebelum menerapkan sanksi administratif atau hukum bagi pelaku industri yang tidak taat.
KLH juga mengungkap bahwa dari 48 kawasan industri di Jabodetabek, hanya 11 yang terdaftar dalam program penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (PROPER). Program ini bertujuan untuk mendorong dunia usaha agar secara sukarela meningkatkan performa lingkungan mereka di luar batas kepatuhan minimum.
Baca juga : Penindakan Parkir Liar di Blok M: Refleksi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Perkotaan di Jakarta Selatan
Dari 11 kawasan industri peserta PROPER tersebut, dua di antaranya masih berada dalam kategori merah—yakni kategori yang menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi hasilnya belum mencapai standar yang diharapkan. Temuan ini memperkuat asumsi bahwa sebagian besar kawasan industri di Jabodetabek masih memerlukan dorongan regulatif yang lebih kuat, termasuk pemantauan intensif dan penerapan teknologi pengendalian polusi.
Penurunan kualitas udara di Jabodetabek telah menjadi perhatian utama dalam konteks kesehatan publik. Sejumlah studi menunjukkan bahwa paparan jangka panjang terhadap partikel polutan, seperti PM2.5, berkorelasi positif dengan peningkatan insiden penyakit pernapasan kronis, gangguan kardiovaskular, serta penurunan produktivitas masyarakat.
Dalam konteks kebijakan, inisiatif Hanif Faisol Nurofiq dinilai sejalan dengan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam pengelolaan lingkungan, serta memenuhi amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya dalam hal pengendalian pencemaran udara dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan.
Pewarta : Yogi Hilmawan

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal