
RI News Portal. Kebumen, 7 Juni 2025 — Dalam sebuah langkah hukum yang berpotensi membawa dampak sistemik terhadap tata kelola dana desa, Aksin Law Firm—sebuah firma hukum yang berkantor pusat di Gedung Menara 165 Kav. 1 Lantai 4, Jakarta Selatan—secara resmi menyatakan kesiapannya untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan, Aksin, S.H., mewakili firma hukum tersebut, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen dan data awal yang menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan dana. Temuan tersebut diduga melibatkan sejumlah aparat desa hingga jajaran manajemen tertinggi BUMDesMa.
“Dana yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi desa, justru diduga kuat diselewengkan oleh sejumlah oknum, termasuk kepala desa dan direktur utama pengelola BUMDesMa,” ungkap Aksin.

Langkah pelaporan ini dinilai tidak semata sebagai upaya penegakan hukum, melainkan juga sebagai tanggung jawab etis dan moral dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat desa yang kerap terpinggirkan dalam praktik tata kelola anggaran publik.
“Kami berharap Kejaksaan merespons laporan ini secara cepat dan profesional, sebab perkara ini menyentuh hajat hidup orang banyak. Ini adalah uang rakyat, bukan alat bancakan segelintir elit lokal,” tambahnya dengan nada tegas.
Kasus ini menyoroti persoalan struktural dalam pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, khususnya dalam skema kelembagaan seperti BUMDesMa yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi kolektif. Sejak diatur dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014, keberadaan BUMDes dan BUMDesMa menjadi bagian integral dari upaya negara membangun kemandirian ekonomi desa. Namun, lemahnya sistem pengawasan dan konflik kepentingan di tingkat lokal kerap membuka celah bagi terjadinya korupsi.
Dalam konteks ini, tindakan Aksin Law Firm dapat dibaca sebagai sinyal penting bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus dugaan korupsi di sektor desa, yang selama ini seringkali luput dari perhatian media dan publik
Baca juga : Banteng Kebumen FC Dilepas Resmi Ikuti Soekarno Cup 2025: Simbol Sinergi Politik dan Sepak Bola Lokal
Aksin Law Firm juga menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berhenti pada pelaporan semata, melainkan juga mengawal proses hukum hingga tuntas serta mendorong pembenahan tata kelola dana desa secara menyeluruh.
“Langkah ini kami ambil bukan hanya demi penegakan hukum, tetapi demi membela hak rakyat dan membenahi sistem yang selama ini telah rusak. Semoga keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Aksin dalam pernyataannya.
Dalam perspektif hukum administrasi publik, kasus ini menandai pentingnya peran masyarakat sipil—termasuk lembaga hukum independen—dalam mengontrol kebijakan fiskal dan pembangunan di tingkat desa. Ke depan, keberlanjutan pembangunan desa yang partisipatif dan transparan akan sangat bergantung pada kolaborasi antara institusi hukum, masyarakat lokal, dan lembaga negara.
Pewarta : Dimas

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita