Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Langkah Hukum Korban Perampasan Kendaraan Dorong Reformasi Eksekusi Fidusia di Indonesia

Langkah Hukum Korban Perampasan Kendaraan Dorong Reformasi Eksekusi Fidusia di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 4 min read
Langkah Hukum Korban Perampasan Kendaraan Dorong Reformasi Eksekusi Fidusia di Indonesia
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 18 Oktober 2025 – Kasus dugaan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector yang mengklaim bertindak atas nama lembaga pembiayaan Mandiri Tunas Finance Cabang Semarang kini memasuki fase penyidikan mendalam di tingkat provinsi. Insiden yang menimpa pasangan pedagang Mulyani dan Tasriah pada 13 Oktober lalu tidak hanya menjadi catatan kelam bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi katalisator diskusi luas tentang kelemahan sistem eksekusi jaminan fidusia di Indonesia. Dengan laporan pidana yang baru saja diterima Polisi Daerah Jawa Tengah, para ahli hukum memperingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sektor keuangan, sekaligus menuntut revisi regulasi yang lebih ketat.

Kronologi kejadian bermula dari aksi pengepungan di Jalan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Semarang. Saat itu, sekelompok individu yang mengendarai Honda Brio tiba-tiba menghadang Daihatsu Pick Up bernomor polisi K 8641 CC milik Devy Sistiarini, yang sedang dikemudikan Mulyani dan Tasriah. Korban menggambarkan momen itu sebagai mimpi buruk: tiga orang berpakaian sipil turun dengan nada mengancam, memaksa mereka keluar dari kendaraan, dan langsung membawanya pergi ke lokasi tidak diketahui. “Kami hanya pedagang kecil yang bergantung pada mobil itu untuk mencari nafkah harian. Tiba-tiba saja, hidup kami berhenti seketika,” ujar Tasriah dengan suara bergetar, saat diwawancarai di kantor firma hukum yang menanganinya.

Langkah cepat diambil oleh keluarga korban, yang langsung menghubungi tim advokat dari Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI Cabang Kota Semarang. Dipimpin oleh Sukindar, C.S.H., C.PFW., C.MDF., dari Firma Hukum Subur Jaya, rombongan segera mendatangi kantor lembaga pembiayaan di Jalan Indraprasta. Di sana, Sukindar menyodorkan argumen hukum berbasis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang membatalkan kekuatan eksekutorial langsung atas jaminan fidusia kecuali melalui proses pengadilan. “Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa eksekusi harus setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tindakan di luar itu berisiko pidana, termasuk perampasan dan pengancaman,” tegas Sukindar, menekankan bahwa mediasi awal justru direspons dengan sikap ambigu dari pihak terkait.

Meski upaya damai gagal menghasilkan kejelasan—termasuk permintaan pengembalian kendaraan yang esensial bagi usaha dagang korban—tim hukum memutuskan eskalasi ke ranah pidana. Pada Jumat lalu, laporan resmi diserahkan ke Satuan Penanganan Kejahatan dan Korupsi (SPKT) Polda Jawa Tengah, didampingi langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Dugaan pelanggaran dijerat dengan Pasal 53 jo 335 jo 365 KUHP, mencakup unsur pembantuan, pemaksaan, dan penggelapan. Lampiran bukti meliputi surat perjanjian kredit, STNK asli, serta rekaman foto dan video yang mendokumentasikan konfrontasi di jalan raya.

Sukindar, yang juga menjabat Ketua DPC Kota Semarang FERADI WPI, menyambut baik respons aparat penegak hukum. “Kami berterima kasih atas penerimaan yang profesional dari Polda Jawa Tengah. Keyakinan kami tumbuh bahwa proses ini akan transparan, obyektif, dan subyektif dalam menegakkan keadilan. Ini bukan sekadar kasus individu, tapi panggilan untuk membersihkan praktik eksekusi liar yang masih merajalela,” katanya. Ia menambahkan bahwa keterlibatan awak media dalam setiap tahap pelaporan bertujuan memperkuat fungsi pengawasan publik, memastikan bahwa narasi korban tidak tenggelam dalam birokrasi.

Dari perspektif akademis, kasus ini menjadi studi kasus berharga bagi diskursus hukum fidusia pasca-reformasi konstitusional. Menurut Dr. Rina Wijaya, pakar hukum perdata dari Universitas Diponegoro, putusan MK tersebut dirancang untuk melindungi debitur dari intimidasi premanistik, dengan menuntut keterlibatan pengadilan negeri sebagai mekanisme eksekusi. “Tanpa itu, kita kembali ke era ‘kekuatan eksekutorial’ yang rawan penyalahgunaan, di mana debt collector bertindak sebagai ‘hakim dadakan’. Data dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Tengah menunjukkan peningkatan 20 persen keluhan serupa sepanjang 2025, menandakan urgensi pengawasan lebih ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Wijaya dalam wawancara eksklusif.

Lebih jauh, Wijaya menganalogikan fenomena ini dengan tren global di sektor pembiayaan mikro, di mana negara-negara seperti India dan Brasil telah mengadopsi model ‘eksekusi berbasis mediasi’ untuk mengurangi konflik jalanan. “Di Indonesia, integrasi teknologi seperti platform digital untuk verifikasi kredit bisa mencegah kesalahan identifikasi, sementara pelatihan etika bagi debt collector harus menjadi prioritas. Kasus Semarang ini bisa menjadi momentum bagi undang-undang baru yang menggabungkan perlindungan konsumen dengan efisiensi bisnis,” tambahnya, merujuk pada kerangka Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru diterapkan.

Baca juga : Mediasi Krisis Lingkungan di Semarang: Warga Pucung Desak PT Petropack Bayar Ganti Rugi Tanah Longsor, Provinsi Jateng Fasilitasi Dialog Lanjutan

Sementara itu, Mulyani, suami Tasriah, berbagi cerita emosional tentang dampak psikologis. “Anak kami, Andika, menyaksikan semuanya. Dia trauma, takut keluar rumah. Mobil itu bukan barang mewah; itu roda ekonomi kami. Kami berharap keadilan ini membuka mata semua pihak agar tidak ada lagi keluarga yang hancur karena tunggakan sementara.” Keluarga kini bertahan dengan pinjaman darurat dari tetangga, sambil menanti kemajuan penyidikan.

Hingga kini, pihak lembaga pembiayaan dan oknum debt collector belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Namun, dalam semangat jurnalisme yang bertanggung jawab, ruang tetap terbuka bagi hak jawab dari semua keterlibatan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip etika jurnalistik nasional. Proses di Polda Jawa Tengah diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus ini, tapi juga mendorong preseden nasional: bahwa keadilan fidusia harus inklusif, bukan eksklusif bagi yang kuat.

Pewarta : Sriyanto

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Mediasi Krisis Lingkungan di Semarang: Warga Pucung Desak PT Petropack Bayar Ganti Rugi Tanah Longsor, Provinsi Jateng Fasilitasi Dialog Lanjutan
Next: Polsek Bobotsari Raih Nominasi Kompolnas Awards 2025: Model Sinergi Polisi-Masyarakat di Pedalaman Jawa Tengah

Related Stories

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis
2 min read

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Momentum Sedekah Dieksploitasi
2 min read

Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.