RI News Portal. Subulussalam, 20 November 2025 – Kehadiran Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Kota Subulussalam pada Senin, 17 November 2025, disambut antusiasme tinggi oleh warga yang selama puluhan tahun terjerat sengketa lahan dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko. Kunjungan kerja yang dipimpin langsung Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penyelesaian konflik agraria di wilayah perbatasan Aceh-Sumatera Utara ini memasuki babak baru.
Masyarakat setempat menilai langkah Wali Kota Subulussalam H. Rasyid Bancin yang berhasil menghadirkan wakil rakyat dari pusat ke titik sengketa sebagai bukti keseriusan pemerintah kota dalam membela hak-hak petani kecil. “Selama ini kami seperti berjuang sendirian. Kini, ketika anggota DPR RI turun langsung melihat kondisi di lapangan, harapan kami bangkit kembali,” ujar Nor Ahmad, salah seorang perwakilan petani dari Kecamatan Penanggalan, kepada wartawan usai pertemuan tertutup di Aula LPSE Kantor Wali Kota, Senin sore.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan BAM DPR RI bersama Wali Kota H. Rasyid Bancin, unsur Muspida Plus, dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Subulussalam meninjau langsung areal perkebunan yang menjadi pusat konflik. Lokasi yang dikunjungi meliputi kebun-kebun plasma yang hingga kini belum diserahkan perusahaan kepada petani, parit gajah yang memisahkan akses warga terhadap lahannya, serta wilayah yang tumpang tindih antara HGU PT Laot Bangko dengan hak ulayat dan sertipikat masyarakat.

Usai peninjauan lapangan, digelar pertemuan resmi di Aula LPSE. Wali Kota H. Rasyid Bancin dalam paparannya secara terbuka membeberkan sejumlah persoalan struktural yang masih menghambat penyelesaian, antara lain:
- Kewajiban penyerahan kebun plasma sesuai Peraturan Menteri Pertanian yang belum dipenuhi pemegang HGU;
- Keberadaan parit gajah yang menghalangi akses petani;
- Perpanjangan HGU yang memasukkan lahan-lahan masyarakat tanpa proses pelepasan kawasan yang sah;
- Tumpang tindih peta HGU dengan sertipikat dan surat keterangan tanah masyarakat pasca-perpanjangan izin tahun 2010-an.
“Kami meminta agar lahan masyarakat yang telah tercatat dalam peta HGU setelah perpanjangan izin segera dikecualikan dan dikembalikan hak penguasaannya kepada yang berhak,” tegas Wali Kota di hadapan rombongan BAM DPR RI.
Nor Ahmad menambahkan, trauma psikologis yang selama ini dialami petani akibat ancaman dan intimidasi perlahan mulai pudar. “Kehadiran wakil rakyat dari pusat memberi rasa aman. Kami mulai berani kembali mengelola kebun tanpa rasa takut,” ungkapnya.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan dalam kesempatan terpisah menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan lapangan tersebut ke kementerian terkait, khususnya Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mempercepat proses verifikasi dan rekomendasi teknis penyelesaian. “Konflik agraria struktural seperti ini tidak boleh lagi dibiarkan berlarut-larut. Kami akan kawal hingga ada keputusan yang berkeadilan,” janjinya.
Masyarakat Subulussalam kini menantikan langkah konkret pasca-kunjungan tersebut. Bagi mereka, kehadiran BAM DPR RI bukan sekadar seremoni, melainkan harapan nyata bahwa tanah yang selama ini menjadi sumber hidup ribuan kepala keluarga akan kembali ke pangkuan mereka secara sah dan berkeadilan.
Pewarta : Jaulim Saran

