RI News Portal. Jakarta, 22 November 2025 – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan penggunaan layanan Google Cloud oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2020–2021.
“Pak Nadiem sudah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik KPK. Beliau menjelaskan bahwa penggunaan Google Cloud merupakan ranah teknis dan operasional yang ditangani sepenuhnya oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) sebagai unit pelaksana anggaran. Tidak ada intervensi, arahan, apalagi persetujuan dari beliau selaku menteri,” ujar Dodi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/11).
Menurut Dodi, mekanisme pengadaan layanan cloud tersebut telah melalui prosedur internal yang berlaku di tingkat eselon II dan III, jauh di bawah level menteri. “Keputusan teknis semacam ini memang tidak naik sampai ke meja menteri. Itu domain Pusdatin dan pejabat pembuat komitmen di sana,” tambahnya.

Hingga kini, Nadiem belum menerima pemberitahuan resmi lebih lanjut dari KPK terkait perkembangan penyidikan yang sebelumnya menyebutkan inisial “NM” sebagai salah satu calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Pada 20 November lalu, Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa inisial NM memang merujuk pada Nadiem Makarim, namun penanganan perkara tersebut akhirnya dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Dodi menilai pengalihan tersebut justru memperkuat argumen bahwa tidak terdapat bukti keterlibatan Nadiem di level pengambil kebijakan. “Kami sangat memahami jika KPK pada akhirnya tidak menemukan unsur pidana yang dapat dikaitkan dengan Pak Nadiem. Karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan beliau,” katanya.
Lebih lanjut, kuasa hukum mantan pendiri Gojek itu menyampaikan harapan kliennya agar proses hukum tetap berjalan secara objektif dan tanpa prasangka. “Pak Nadiem hanya meminta perlakuan yang setara di mata hukum, sama seperti warga negara lainnya. Tidak lebih, tidak kurang,” tegas Dodi.
Sebelumnya, KPK memang pernah menyatakan bahwa calon tersangka dalam kasus Google Cloud sebagian besar tumpang tindih dengan tersangka dalam perkara pengadaan Chromebook yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Namun, Asep Guntur menyebut terdapat pula nama-nama berbeda, termasuk mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT), yang sempat disebut dalam penyidikan KPK.
Pengalihan penanganan perkara dari KPK ke Kejaksaan Agung sendiri terjadi setelah adanya koordinasi antarpenegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) UU KPK. Hingga berita ini diturunkan, baik KPK maupun Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai status hukum Nadiem Makarim dalam perkara tersebut.
Pewarta : Albertus Parikesit

