
RI News Portal. Sukadana, Lampung Timur 25 Mei 2025 — Proyek peningkatan jalan di ruas Sukadana–Bumi Nabung Udik kembali menjadi sorotan publik setelah viralnya video kerusakan badan jalan yang baru dibangun belum genap satu tahun. Sejumlah warga melalui media sosial menyampaikan keluhan atas buruknya kualitas jalan yang dinilai terkesan dikerjakan secara asal-asalan, memicu reaksi dari unsur legislatif daerah.
Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Lampung Timur yang diketuai oleh Kemari, S.H., dan didampingi Wakil Ketua Yusran Amirullah, S.E., melakukan inspeksi lapangan pada Jumat (23/5) ke sejumlah titik kerusakan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah, untuk menindaklanjuti aspirasi dan keluhan masyarakat.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif menjadi kontrol sosial. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk kami dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Kemari kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa kerusakan dini tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam teknis pelaksanaan maupun pengawasan proyek. “Melihat langsung kondisi jalan, bahkan tanpa menjadi konsultan teknis pun kami menilai ada persoalan dalam metode rehabilitasi jalan ini,” tambahnya.
Kemari juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur untuk mengklarifikasi status serah terima proyek. Jika proyek belum diserahterimakan, maka perbaikan harus segera dilakukan oleh pelaksana. Namun jika sudah, maka pengawasan pelaksanaan proyek patut dipertanyakan.
“Ini menyangkut uang rakyat. Proyek dengan anggaran miliaran rupiah seharusnya tidak boleh dikerjakan secara sembarangan. Kualitas harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Salah satu warga Sukadana, Ibrahim, menyambut baik kehadiran anggota dewan yang turun langsung ke lapangan. Ia menekankan pentingnya jaminan mutu dalam pembangunan infrastruktur jalan, bukan sekadar melakukan tambal-sulam tanpa perencanaan jangka panjang.
“Kami ingin jalan yang awet, tidak hanya asal jadi. Kami menghargai kunjungan DPRD, tapi kami juga berharap ada tindakan konkret dan perbaikan menyeluruh,” kata Ibrahim.
Baca juga : Transformasi Ekonomi Sirkular: Kisah Wawan, Pengusaha Rosok dari Jatisrono, Wonogiri
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Lampung Timur terkait proyek tersebut. Masyarakat dan DPRD masih menunggu klarifikasi resmi mengenai pelaksanaan dan pengawasan proyek yang didanai oleh APBD tersebut.
Secara normatif, pembangunan infrastruktur publik harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, standar teknis proyek infrastruktur jalan telah diatur dalam regulasi teknis oleh Kementerian PUPR.
Jika benar ditemukan pelanggaran spesifikasi atau kegagalan konstruksi dini, maka hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab teknis kontraktor, tetapi juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
Fenomena ini menegaskan pentingnya penguatan sistem evaluasi proyek berbasis kinerja dan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembangunan sebagai bagian dari praktik demokrasi substantif.
Pewarta : Lii

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal