
RI News Portal. Jakarta, 19 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 miliar dalam kasus korupsi terkait pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa.
“Penghitungan awal oleh penyidik menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujar Budi. Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara, dan KPK belum dapat memaparkan metodologi penghitungan kerugian secara rinci.
KPK memulai penyidikan kasus ini pada 13 Agustus 2025, dengan menetapkan sejumlah tersangka, termasuk tiga individu dan dua korporasi. Meski demikian, identitas maupun jumlah pasti tersangka belum diungkapkan kepada publik. Budi menyatakan bahwa pengumuman lebih lanjut akan dilakukan seiring perkembangan penyidikan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari serangkaian perkara korupsi bansos di Kemensos yang telah diusut sebelumnya. Penyidikan KPK kali ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pengangkutan dan penyaluran bansos, yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu di lingkungan Kemensos serta mitra swasta.
KPK telah lama mengusut kasus-kasus korupsi di Kemensos, khususnya terkait penyaluran bansos. Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Penyidikan tersebut menjadi titik awal pengungkapan praktik korupsi di Kemensos.
Selanjutnya, pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos pada periode 2020-2021. Pada 26 Juni 2024, KPK kembali membuka penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan bansos presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca juga : Respons Pemerintah Lokal terhadap Bencana Kebakaran Domestik: Kasus di Gampong Seuneubok, Aceh Barat
Pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah:
- Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR).
- Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022.
- Herry Tho (HER), Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021-2024.
Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. Selain itu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yang diduga terkait dengan PT Dosni Roha Logistik dan entitas lain yang terlibat dalam pengangkutan bansos.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor bansos, yang seharusnya menjadi alat bantu bagi masyarakat rentan, terutama di masa pandemi. Pengembangan penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Analis hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Pratama, menilai bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam rantai distribusi bansos. “Sistem pengadaan dan distribusi bansos harus diperketat dengan mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat,” ujarnya.
KPK berjanji akan terus mengembangkan penyidikan ini, termasuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya kolektif untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pewarta : Yogi Hilmawan
