RI News Portal. Jakarta, 13 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dokumen krusial dari R.D. Juwita Suhesti, mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero). Langkah ini menandai eskalasi investigasi yang menghubungkan penyimpangan pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dengan praktik serupa di sektor perbankan.
Dokumen yang disita mencakup catatan proses klarifikasi teknis dan negosiasi kontrak pengadaan EDC, yang diduga menjadi titik rawan manipulasi nilai proyek. “Penyitaan ini bertujuan mendalami indikasi penyimpangan pada tahap klarifikasi dan negosiasi, yang berpotensi mengungkap mekanisme penggelembungan biaya,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Kamis (13/11/2025).
KPK menekankan bahwa bukti-bukti tersebut akan menjadi elemen pendukung utama untuk merekonstruksi alur korupsi, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait lainnya. PT Pasifik Cipta Solusi, sebagai vendor utama, terlibat dalam penyediaan EDC yang terintegrasi dengan sistem digitalisasi Pertamina dan sebelumnya dengan pengadaan serupa untuk Bank BRI. “Keterkaitan antarproyek terlihat dari kesamaan penyedia dan modus operandi, di mana satu entitas swasta memainkan peran sentral,” tambah Budi pada Jumat (24/10/2025).

Analisis awal KPK mengindikasikan kemiripan konstruksi kasus antara proyek digitalisasi SPBU dan pengadaan EDC BRI, dengan fokus pada penggelembungan harga perangkat. Proyek digitalisasi SPBU, yang melibatkan kolaborasi dengan PT Telkom, dirancang untuk mengintegrasikan pemantauan stok bahan bakar minyak (BBM), transaksi pembayaran non-tunai, dan distribusi BBM bersubsidi melalui kode QR. Namun, dugaan penyimpangan muncul sejak tahap perencanaan, dengan indikasi mark-up signifikan pada komponen EDC.
Penyidikan ini semakin terang benderang pasca-penetapan Elvizar, mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi, sebagai tersangka. Elvizar, yang didampingi mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (6/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan hari ini difokuskan pada pendalaman aliran dana dan mekanisme pengadaan dalam proyek digitalisasi SPBU periode 2018–2023,” konfirmasi Budi. Elvizar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus EDC BRI, di mana bukti permulaan mencukupi untuk mendakwa tindak pidana korupsi pengadaan perangkat android, sebagaimana diumumkan Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (9/7/2025).
Baca juga : Ziarah Wisata Mensos di Museum Palagan Lengkong: Menyemai Kesabaran dan Nasionalisme Lewat Jejak Perjuangan
Modus penggelembungan nilai proyek menjadi sorotan utama, dengan KPK menduga adanya kemahalan sistematis pada pengadaan infrastruktur digital. “Terdapat indikasi overpricing yang tidak wajar dalam keseluruhan rantai pengadaan digitalisasi,” jelas Asep pada Jumat (25/5/2025). Investigasi ini tidak hanya menyoroti risiko korupsi di sektor energi strategis, tetapi juga menyingkap potensi jaringan lintas sektor antara BUMN energi dan perbankan.
KPK berkomitmen untuk melanjutkan penelusuran dengan prinsip akuntabilitas, termasuk pemeriksaan saksi ahli dan audit forensik mendalam. Kasus ini menjadi preseden penting dalam pengawasan proyek digitalisasi nasional, yang semakin rentan terhadap intervensi kepentingan swasta.
Pewarta : Yudha Purnama

