
RI News Portal. Jakarta, 17 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menyita aset berupa sebidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar. Aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021–2022.
Penyitaan dilakukan pada Senin (16/6) sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan aset dalam rangka penyidikan kasus korupsi yang menyeret puluhan orang. “Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagaimana dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (17/6).
Dalam rangka memperkuat penyidikan, KPK juga memanggil sejumlah saksi, antara lain anggota DPRD Provinsi Jawa Timur M. H. Rofiq dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Basori. Kehadiran para saksi diharapkan dapat mengungkap alur distribusi dana hibah yang diduga kuat diselewengkan melalui mekanisme suap-menyuap antara pemohon hibah dan aktor politik.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Rinciannya, empat orang berstatus sebagai penerima suap—tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara—sementara 17 orang lainnya merupakan pemberi suap, terdiri dari 15 pelaku dari sektor swasta dan dua penyelenggara negara.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas tindak pidana korupsi yang melibatkan jejaring elite politik daerah, birokrasi, dan sektor swasta. Dana hibah pokmas sejatinya dimaksudkan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis komunitas. Namun dalam praktiknya, skema ini kerap disalahgunakan sebagai sarana distribusi rente politik dan alat tukar politik elektoral.
Secara yuridis, penyalahgunaan dana hibah oleh penyelenggara negara dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara seumur hidup dan denda hingga miliaran rupiah, tergantung pada peran dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca juga : Kemlu RI Pastikan WNI Aman di Tengah Konflik Iran-Israel: Diplomasi Perlindungan dan Tantangan Geopolitik
Dari segi tata kelola keuangan daerah, lemahnya sistem pengawasan internal dan minimnya transparansi dalam penyaluran hibah menjadi celah besar yang dieksploitasi oleh para pelaku. Selain itu, pola relasi transaksional antara legislatif dan eksekutif memperkuat budaya patronase dan praktik ijon anggaran.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara etis, penyelenggara negara seharusnya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan keadilan distributif dalam pengelolaan dana publik. Namun dalam kasus ini, justru terjadi pembajakan kebijakan untuk kepentingan kelompok tertentu, yang bertentangan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah.
Ke depan, diperlukan reformasi mendalam dalam tata kelola dana hibah, antara lain melalui digitalisasi proses hibah, pelibatan partisipasi publik dalam perencanaan dan pengawasan, serta penguatan kapasitas audit internal di tingkat pemerintah daerah. KPK juga diharapkan terus mengembangkan pendekatan asset recovery secara sistematis untuk memastikan bahwa hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.
Kasus korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur merupakan cerminan krisis integritas dalam birokrasi daerah dan politisasi kebijakan anggaran. Penyitaan aset senilai Rp3 miliar oleh KPK hanyalah salah satu bagian dari proses panjang dalam membongkar jejaring korupsi yang sistemik. Penguatan regulasi, transparansi, serta pengawasan publik menjadi kunci dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang bersih dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Pewarta : Abd. Rohin Ghofar

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita