Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • KPK Sita Aset Rp3 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

KPK Sita Aset Rp3 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 min read
KPK Sita Aset Rp3 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 17 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menyita aset berupa sebidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar. Aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021–2022.

Penyitaan dilakukan pada Senin (16/6) sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan aset dalam rangka penyidikan kasus korupsi yang menyeret puluhan orang. “Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagaimana dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (17/6).

Dalam rangka memperkuat penyidikan, KPK juga memanggil sejumlah saksi, antara lain anggota DPRD Provinsi Jawa Timur M. H. Rofiq dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Basori. Kehadiran para saksi diharapkan dapat mengungkap alur distribusi dana hibah yang diduga kuat diselewengkan melalui mekanisme suap-menyuap antara pemohon hibah dan aktor politik.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Rinciannya, empat orang berstatus sebagai penerima suap—tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara—sementara 17 orang lainnya merupakan pemberi suap, terdiri dari 15 pelaku dari sektor swasta dan dua penyelenggara negara.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas tindak pidana korupsi yang melibatkan jejaring elite politik daerah, birokrasi, dan sektor swasta. Dana hibah pokmas sejatinya dimaksudkan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis komunitas. Namun dalam praktiknya, skema ini kerap disalahgunakan sebagai sarana distribusi rente politik dan alat tukar politik elektoral.

Secara yuridis, penyalahgunaan dana hibah oleh penyelenggara negara dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara seumur hidup dan denda hingga miliaran rupiah, tergantung pada peran dan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca juga : Kemlu RI Pastikan WNI Aman di Tengah Konflik Iran-Israel: Diplomasi Perlindungan dan Tantangan Geopolitik

Dari segi tata kelola keuangan daerah, lemahnya sistem pengawasan internal dan minimnya transparansi dalam penyaluran hibah menjadi celah besar yang dieksploitasi oleh para pelaku. Selain itu, pola relasi transaksional antara legislatif dan eksekutif memperkuat budaya patronase dan praktik ijon anggaran.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara etis, penyelenggara negara seharusnya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan keadilan distributif dalam pengelolaan dana publik. Namun dalam kasus ini, justru terjadi pembajakan kebijakan untuk kepentingan kelompok tertentu, yang bertentangan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah.

Ke depan, diperlukan reformasi mendalam dalam tata kelola dana hibah, antara lain melalui digitalisasi proses hibah, pelibatan partisipasi publik dalam perencanaan dan pengawasan, serta penguatan kapasitas audit internal di tingkat pemerintah daerah. KPK juga diharapkan terus mengembangkan pendekatan asset recovery secara sistematis untuk memastikan bahwa hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.

Kasus korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur merupakan cerminan krisis integritas dalam birokrasi daerah dan politisasi kebijakan anggaran. Penyitaan aset senilai Rp3 miliar oleh KPK hanyalah salah satu bagian dari proses panjang dalam membongkar jejaring korupsi yang sistemik. Penguatan regulasi, transparansi, serta pengawasan publik menjadi kunci dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang bersih dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Pewarta : Abd. Rohin Ghofar

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Kemlu RI Pastikan WNI Aman di Tengah Konflik Iran-Israel: Diplomasi Perlindungan dan Tantangan Geopolitik
Next: Pemkab Bekasi Tegaskan Komitmen Tangani Kenakalan Remaja Usai Tawuran Maut di Cikarang Timur

Related Stories

Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 8 jam ago
Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
2 min read

Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025
3 min read

Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.