RI News Portal. Jakarta – Penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki tahap penting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan di Markas Polda Jawa Tengah, Senin (2/2/2026).
Ketiga saksi tersebut adalah RUK, perangkat Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken; KAR, Kepala Desa Bumiayu; serta SUR, Camat Gabus. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti terkait praktik pemerasan yang diduga melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) beserta jaringannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan saksi-saksi ini bertujuan menggali informasi mendalam mengenai prosedur dan dinamika pengisian formasi jabatan perangkat desa di wilayah tersebut. “Keterangan mereka diharapkan dapat melengkapi rangkaian fakta yang telah dikumpulkan penyidik,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. OTT tersebut merupakan yang ketiga sepanjang tahun ini dan berhasil mengamankan Sudewo bersama sejumlah pihak terkait. Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, Sudewo dan tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KPK menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut. Keempatnya adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono (YON) Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION) Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan (JAN) Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Modus yang diduga dilakukan melibatkan penetapan tarif tertentu bagi calon perangkat desa yang ingin menduduki jabatan. Praktik ini diyakini merusak prinsip meritokrasi dan menciptakan ketidakadilan dalam birokrasi desa, sekaligus membuka celah korupsi sistemik di tingkat pemerintahan lokal.
Menariknya, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terpisah, yakni dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Penetapan ini menambah bobot kompleksitas perkara yang menimpa mantan kepala daerah tersebut.
Pemeriksaan saksi-saksi di Polda Jawa Tengah menjadi bagian dari upaya KPK memperluas pembuktian, termasuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta alur dana yang mengalir dari praktik tersebut. Penyidik diyakini tengah menyusun kronologi lengkap untuk mendukung dakwaan yang lebih kuat di persidangan nanti.
Langkah ini mencerminkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi yang bersifat endemik di sektor pengangkatan jabatan publik, khususnya di tingkat desa yang sering luput dari pengawasan ketat. Proses hukum masih berlangsung, dan KPK terus membuka peluang pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan guna mengungkap gambaran utuh praktik tersebut.
Pewarta : Yogi Hilmawan

