
RI News Portal. Jakarta, 13 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rufis Bahrudin, anggota DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada hari ini, Senin (13/10/2025). Rufis diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International, biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Pemeriksaan dilakukan atas nama RFB sebagai saksi.” Selain Rufis, KPK juga memanggil FNR, Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International, sebagai saksi lain dalam kasus ini. Namun, Budi belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan digali dari kedua saksi.
Penyidikan KPK mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pengaturan kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, oknum di Kemenag diduga meminta “uang percepatan” kepada calon jemaah haji. Modusnya, jemaah yang seharusnya menunggu antrean selama satu hingga dua tahun dijanjikan keberangkatan lebih cepat dengan membayar antara USD2.400 hingga USD7.000 per kuota.

“KPK telah mendalami beberapa biro perjalanan haji di Jawa Timur terkait mekanisme memperoleh kuota tambahan haji khusus,” ujar Asep. Meski belum ada penetapan tersangka, KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini berpangkal dari kebijakan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang mengubah alokasi 20 ribu kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Kebijakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan rasio kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Yaqut mengatur ulang rasio kuota tambahan menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori.
Perubahan ini diduga membuka celah bagi praktik jual beli kuota haji khusus. Oknum di Kemenag dan biro perjalanan haji memanfaatkan penyimpangan tersebut untuk menawarkan keberangkatan cepat kepada calon jemaah dengan imbalan sejumlah uang, meskipun seharusnya mereka mengantre selama beberapa tahun.
Baca juga : Presiden Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh untuk Dorong Stabilitas Timur Tengah
KPK terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan Kemenag serta biro perjalanan haji. Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dan memastikan penegakan hukum yang transparan.
Pemeriksaan terhadap Rufis Bahrudin dan FNR menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri alur praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk potensi penetapan tersangka dalam kasus yang telah merugikan negara secara signifikan ini.
Pewarta : Wisnu Harmoko
