
RI News Portal. Jakarta, 20 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit, dan mantan stafnya, Melly Kartika Adelia, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan anggaran iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (20/8/2025).
Fokus pemeriksaan terhadap Ahmadi Noor Supit dan Melly Kartika Adelia belum diungkap secara rinci oleh KPK. Namun, keduanya sebelumnya pernah mangkir dari panggilan penyidik untuk kasus yang sama, sehingga kehadiran mereka kali ini menjadi sorotan. KPK menduga adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan anggaran iklan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto. Tiga tersangka lainnya merupakan pengusaha yang mengendalikan agensi periklanan mitra Bank BJB, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama), Suhendrik (PT Wahana Semesta Bandung Ekspres), serta Raden Sophan Jaya Kusuma (PT Cipta Karya Sukses Bersama).
Baca juga : Presiden Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal
Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan anggaran iklan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan promosi bank milik daerah tersebut. Penyidik KPK terus mendalami alur dana dan peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pengadaan yang diduga sarat dengan praktik korupsi.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Publik kini menanti hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta baru terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
Pewarta : Yudha Purnama
