
RI News Portal. Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor gede (moge) bermerek Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Upaya paksa ini dilakukan saat penyidik menggeledah rumah politikus Partai Golkar tersebut pada Maret 2025.
“(Disita, red) satu unit Motor Royal Enfield,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulisnya, Senin, 14 Maret.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada beberapa temuan yang didapat anak buahnya saat penggeledahan. Termasuk bukti dokumen dan yang lainnya.

“Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 11 April.
Tapi, dia tak mau memerinci jenis kendaraan yang disita. “Pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” tegas Asep.
Adapun dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) setelah menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tercatat memiliki lima motor. Salah satunya adalah Royal Enfield Classic 500 Battle Green tahun 2017.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.
Baca juga : Wisatawan yang Berkunjung ke Solo Naik, Adanya Destinasi Baru Taman Balekambang
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara merugi hingga Rp222 miliar.
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Tapi, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Pewarta : Yogi Hilamawan

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal