
RI News Portal. Jakarta, 21 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode anggaran 2018–2020. Fokus penyidikan kali ini tertuju pada legalitas lahan yang digunakan, dengan pemeriksaan terhadap perwakilan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tangerang Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik sedang mengurai proses pengadaan tanah di sekitar ruas jalan tol tersebut. Hasil penelusuran awal menunjukkan adanya indikasi bahwa sejumlah lahan sengaja “dikondisikan” oleh pihak tertentu untuk kepentingan proyek strategis nasional ini. “KPK perlu memastikan legalitas lahan-lahan tersebut,” ujar Budi pada Selasa (21/10/2025).
Menurut Budi, penyidik menemukan praktik pembelian lahan secara sengaja sebelum proyek dimulai. Tujuannya, agar lahan tersebut dapat dijual kembali kepada pemerintah dengan harga lebih tinggi saat proyek berjalan. “Kami mendapat informasi adanya pengkondisian awal pembelian lahan untuk dijual kembali,” tambahnya.

Penyidikan kasus ini dimulai sejak April 2024, dengan KPK menetapkan tiga tersangka individu dan satu tersangka korporasi, yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Dua tersangka individu adalah mantan petinggi PT Hutama Karya (Persero), yaitu eks Direktur Utama Bintang Perbowo dan eks Kepala Divisi M. Rizal Sutjipto. Tersangka ketiga, Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen, telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan. Sementara itu, Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto saat ini telah ditahan.
Baca juga : Transformasi Pendidikan: Ribuan Sekolah Dasar di Indonesia Alami Revitalisasi
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp205,14 miliar. KPK terus menggali bukti-bukti baru untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema pengkondisian lahan tersebut. Penyidikan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek infrastruktur nasional.
Pewarta : Yudah Purnama
