RI News Portal. Jakarta, 14 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali lebih dalam dugaan praktik korupsi dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pada Senin, 13 Januari 2026, lembaga antirasuah itu memeriksa lima saksi yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aliran dana dan penunjukan proyek-proyek strategis di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Saksi hadir semua, dan didalami terkait dengan pekerjaan-pekerjaan yang diperoleh di lingkungan Pemkab Bekasi.” Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Kelima saksi yang diperiksa terdiri atas empat pelaku usaha swasta—Sugiarto, Yayat Sudrajat alias Lippo, Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, dan Rahmat Gunasi alias Haji Boksu—serta seorang pejabat teknis daerah, yaitu Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggahjaya, Hadi Ramadhan Darsono. Fokus penyidik adalah menelusuri mekanisme bagaimana proyek-proyek infrastruktur dan pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat dimenangkan oleh pihak-pihak tertentu.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di wilayah Bekasi. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang ditangkap, dan delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Dua di antara delapan orang itu adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Sehari setelah OTT, KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari transaksi suap terkait pengaturan proyek. Pada 20 Desember 2025, lembaga itu resmi menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai penerima suap, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai pemberi suap.
Penyelidikan lanjutan yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi tambahan ini menunjukkan pola yang kerap muncul dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintahan daerah: keterlibatan aktor swasta yang dekat dengan pejabat publik, pengondisian lelang, serta aliran dana balik untuk memastikan kelancaran proyek. Kehadiran pejabat unit teknis dalam daftar saksi juga mengindikasikan bahwa penyidik sedang menelusuri potensi penyimpangan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan teknis.
Kasus di Kabupaten Bekasi ini menjadi salah satu dari serangkaian penindakan KPK terhadap kepala daerah yang masih berlangsung meski masa jabatan banyak bupati/wali kota akan berakhir pada 2025-2026. Penyelidikan yang semakin mendalam diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas serta memberikan efek jera bagi praktik serupa di daerah lain.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan perkembangan lebih lanjut terkait status para saksi atau kemungkinan penetapan tersangka tambahan. Penyidikan terus berjalan dengan prinsip praduga tak bersalah.
Pewarta : Mukhlis

