RI News Portal. Jakarta, 8 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penelusuran aset yang diduga terkait dengan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka dalam perkara pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Meskipun berkas perkara utama telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, penyidik tetap aktif mengeksplorasi pengembangan kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan penetapan tersangka tambahan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dinamis. “Penyidik sedang melakukan pengembangan lebih lanjut, yang mencakup potensi penetapan tersangka baru,” ungkapnya dalam pernyataan resmi di Jakarta pada Kamis (8/1/2026). Heri Sudarmanto sendiri belum ditahan, meski statusnya sebagai tersangka telah ditetapkan sejak akhir Oktober 2025.
Fokus utama KPK saat ini tertuju pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui penelusuran dan penyitaan aset. Penyidik telah berhasil menyita sejumlah aset, termasuk bidang tanah di wilayah Jawa Tengah, yang diduga merupakan hasil dari praktik korupsi tersebut. “Langkah penyitaan ini merupakan bagian awal dari strategi asset recovery yang lebih luas, karena penegakan hukum korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, melainkan juga pengembalian maksimal aset negara yang dirugikan,” jelas Budi Prasetyo.

Penyidikan ini menunjukkan progres signifikan, dengan pemeriksaan saksi tambahan yang terus dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti. Kasus pemerasan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan telah mengungkap praktik sistematis yang merugikan negara secara substansial.
Sebelumnya, delapan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut telah didakwa atas pemerasan terhadap agen dan pemberi kerja yang mengurus izin tenaga kerja asing. Jaksa penuntut umum KPK, Nur Haris Arhadi, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 12 Desember 2025, menyebutkan bahwa para terdakwa memaksa pemberi kerja atau agen untuk menyerahkan uang atau barang sebagai syarat pengurusan RPTKA. Jika tidak dipenuhi, permohonan izin tidak akan diproses. Total nilai pemerasan yang terungkap mencapai Rp135,29 miliar, terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.
Kasus ini tidak hanya menyoroti kerentanan birokrasi dalam pengelolaan tenaga kerja asing, tetapi juga menegaskan komitmen KPK untuk mengejar pemulihan aset secara optimal. Pengembangan lebih lanjut diharapkan dapat membawa keadilan yang lebih komprehensif, termasuk pengungkapan jaringan yang lebih luas di balik praktik korupsi tersebut. Penegakan hukum semacam ini menjadi krusial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di sektor publik yang berdampak langsung pada perekonomian nasional.
Pewarta : Yudha Purnama

