RI News Portal. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengumpulkan alat bukti dan keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menggoyang institusi perpajakan nasional. Langkah ini dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) awal tahun 2026 yang menyasar praktik pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada Selasa ini, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi. Kasus ini mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021 hingga 2026.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus OTT yang kami lakukan sebelumnya,” ujar Budi di Jakarta, menegaskan komitmen lembaganya.
Daftar saksi yang dipanggil mencerminkan lingkaran pemeriksaan yang luas, tidak hanya menjangkau pihak internal fiskus tetapi juga konsultan dan pelaku usaha. Di antaranya adalah Direktur dan staf PT Niogayo Bisnis Konsultan (EA dan MA), serta tiga orang dari PT Wanatiara Persada (SUH, YUR, CET). Yang menarik, sejumlah nama dari tubuh Ditjen Pajak juga turut diperiksa sebagai saksi, seperti AY (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan), DEP (Kepala Subdirektorat Kepatutan dan Pengawasan Wajib Pajak), dan MH (Pengawas KPP Madya Jakarta Utara).

Pemeriksaan ini berakar dari OTT spektakuler yang digelar KPK pada 9-10 Januari 2026 lalu, yang berujung pada penangkapan delapan orang. Lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu tiga petugas pajak dari KPP Madya Jakarta Utara—Kepala KPP Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Agus Syaifudin (AGS), dan Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB)—serta konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Modus operandi yang terungkap menunjukkan EY diduga memberikan suap senilai Rp4 miliar kepada pegawai pajak. Tujuannya untuk memangkas drastis kewajiban pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebuah perusahaan untuk tahun pajak 2023, dari sekitar Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar.
Baca juga : Di Balik Angka 2,92%: Mendagri Buka Strategi “Perang” Inflasi di Meja Makan Rakyat
Analis hukum publik dari Universitas Indonesia, Dr. Fitria Hikmahwati, yang dihubungi terpisah, menyoroti signifikansi kasus ini. “Pemanggilan saksi dengan lingkup yang melibatkan level direktorat dan konsultan menunjukkan KPK tidak hanya mengecek titik suap, tetapi mendalami seluruh ekosistem korupsi yang mungkin terbentuk. Ini adalah ujian integritas untuk reformasi birokrasi perpajakan yang telah digaungkan,” paparnya.
Langkah KPK ini diawasi ketat oleh publik, mengingat sektor perpajakan merupakan urat nadi penerimaan negara. Keseriusan penanganan kasus ini diharapkan bisa menjadi shock therapy yang memperkuat akuntabilitas dan kepatuhan di institusi strategis tersebut.
Pewarta : Diki Eri

