RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran kunci seorang pejabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam skema penerimaan dan pengelolaan dana gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW. Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), diduga menjadi aktor sentral yang memberikan arahan langsung untuk mengumpulkan, menyimpan, hingga memindahkan uang suap guna menghindari deteksi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa sejak November 2024, seorang pegawai Direktorat P2 berinisial SA diduga menerima dan mengelola aliran dana dari para pengusaha yang produknya terkena cukai—baik produksi domestik maupun impor—semua atas instruksi langsung dari Budiman Bayu. Dana tersebut kemudian disalurkan ke sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang difungsikan sebagai rumah aman (safe house). Apartemen itu disewa SA sejak pertengahan 2024 atas arahan Budiman Bayu bersama tersangka lain, Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen dan Penyidikan Bea Cukai.
Upaya penyamaran semakin terlihat ketika, pada awal Februari 2026—tepat setelah KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026—Budiman Bayu memerintahkan SA untuk segera “membersihkan” safe house di Jakarta Pusat. Uang yang terkumpul pun dipindahkan ke lokasi baru di salah satu apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penggeledahan penyidik.

Penggeledahan di Ciputat pada 13 Februari 2026 membuahkan hasil signifikan: penyitaan lima koper berisi uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai total sekitar Rp5,19 miliar. Temuan ini menjadi dasar utama penetapan Budiman Bayu sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026, setelah penyidik mendalami keterangan saksi dan bukti fisik.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang menangkap sejumlah pihak termasuk Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal. Sehari kemudian, enam dari 17 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka, meliputi Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, serta tiga pengusaha dari Blueray Cargo: John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Baca juga : Pencurian Nekat di Konter HP Pedesaan: Pelaku Bobol Atap, Gasak Voucher hingga Kotak Amal
Penetapan Budiman Bayu sebagai tersangka ketujuh menandai pengembangan lebih lanjut dalam kasus yang menguak dugaan praktik suap untuk memperlancar jalur impor barang KW, yang merugikan negara melalui hilangnya penerimaan cukai dan pajak. KPK kini menahan Budiman Bayu selama 20 hari pertama mulai 27 Februari hingga 18 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Kasus ini menyoroti kerentanan sistem pengawasan internal di sektor perdagangan internasional dan menjadi pengingat bagi aparatur negara bahwa upaya menyembunyikan aliran dana ilegal hanya akan memperberat konsekuensi hukum ketika terbongkar. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas dan potensi keterlibatan pihak lain.
Pewarta : Diki Eri

