
RI News Portal. Entikong, 18 Juni 2025 — Pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Semanget, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, secara resmi menyerahkan berkas pendirian koperasi kepada Notaris sebagai tahapan awal memperoleh legalitas badan hukum. Langkah ini menandai komitmen kolektif warga dalam memperkuat kelembagaan ekonomi lokal berbasis masyarakat desa.
Kepala Desa Semanget, Paulus Kipa, menyatakan bahwa proses penyerahan berkas ini bukan hanya formalitas administratif, melainkan bagian dari strategi pemberdayaan masyarakat melalui jalur kelembagaan ekonomi yang sah dan berkelanjutan.
“Penyerahan berkas ini adalah langkah penting. Kami ingin memastikan koperasi ini bisa segera beroperasi secara resmi dan memberikan manfaat nyata bagi warga,” ujar Paulus dalam pernyataan resminya, Rabu (18/6/2025).
Kopdes Merah Putih digagas sebagai entitas ekonomi bersama yang dikelola warga Desa Semanget secara partisipatif. Fokus utamanya mencakup sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi desa, layanan simpan pinjam untuk meningkatkan inklusi keuangan, serta penguatan usaha mikro yang menjadi tulang punggung pendapatan rumah tangga pedesaan.

Inisiatif ini mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, pemuda, dan kelompok tani, sebagai bentuk sinergi sosial yang mendasari semangat koperasi.
Legalitas sebagai badan hukum merupakan syarat utama agar koperasi dapat menjalankan fungsinya secara formal dan memiliki akses terhadap sumber daya eksternal, termasuk pendanaan, pelatihan kelembagaan, dan kemitraan lintas sektor.
Menurut Paulus Kipa, legalisasi ini diharapkan dapat mempercepat peran Kopdes Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi lokal di perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Harapan kami prosesnya bisa berjalan lancar, jadi koperasinya bisa beroperasi secara resmi,” imbuhnya.
Baca juga : Inovasi dari Sintang: Daur Ulang Sampah Plastik Multilayer Menjadi Kerajinan Bernilai Ekonomi
Secara konseptual, pembentukan koperasi desa seperti Kopdes Merah Putih sejalan dengan kerangka pembangunan berbasis masyarakat (community-based development). Koperasi memiliki peran ganda sebagai instrumen ekonomi dan sosial. Dalam konteks desa perbatasan seperti Entikong, koperasi menjadi sarana penting untuk memperkuat ketahanan ekonomi, mengurangi ketergantungan terhadap pasar eksternal, dan meningkatkan kapasitas produksi lokal.
Selain itu, proses legalisasi koperasi juga mencerminkan prinsip good governance di tingkat desa, yakni dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga dalam pengelolaan sumber daya bersama.
Langkah awal pendirian Kopdes Merah Putih ini mencerminkan semangat kolektif warga Desa Semanget dalam membangun kemandirian ekonomi melalui jalur kelembagaan yang sah. Bila proses legalisasi berjalan sesuai harapan, koperasi ini berpotensi menjadi model pengembangan ekonomi desa berbasis partisipasi dan solidaritas sosial, terutama di wilayah-wilayah perbatasan yang membutuhkan penguatan kapasitas ekonomi domestik.
Pewarta : Lisa Susanti

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita