Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kontroversi Video Asusila Oknum Kepala Desa di Padanglawas: Kegagalan Respons Pemerintah Daerah dan Implikasinya terhadap Kamtibmas

Kontroversi Video Asusila Oknum Kepala Desa di Padanglawas: Kegagalan Respons Pemerintah Daerah dan Implikasinya terhadap Kamtibmas

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
Kontroversi Video Asusila Oknum Kepala Desa di Padanglawas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Hutaraja Tinggi, Padanglawas – Sebuah video yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial ES dari Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas (Palas), telah menghebohkan masyarakat setelah beredar luas di platform WhatsApp. Video berdurasi 2 menit 58 detik tersebut memperlihatkan ES dalam percakapan melalui video call dengan seorang pria yang diduga bukan pasangannya, dengan konten yang dianggap tidak senonoh. Kejadian ini, yang mencuat pada Selasa (19/08/2025), memicu keresahan di kalangan warga dan menimbulkan pertanyaan serius terkait respons pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Video tersebut telah memicu gelombang reaksi negatif di masyarakat, khususnya di Kecamatan Hutaraja Tinggi. Seorang warga setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyatakan rasa malu dan kekecewaannya atas kemunculan video tersebut. “Kami sedih dan malu. Wajah dalam video itu sangat mirip dengan oknum kades di sini. Kalau ini benar, ini mencoreng nama baik daerah kami yang dikenal sebagai ‘Tano Adat di Gom-gom Ibadat’,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa video tersebut telah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, memperburuk citra pemerintahan desa dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan lokal.

Warga lainnya menegaskan urgensi tindakan cepat dari pihak berwenang untuk meredam potensi konflik sosial. “Jika video ini terbukti benar, ini sangat memalukan. Apalagi kalau pelakunya adalah pimpinan desa yang seharusnya jadi panutan. Pemerintah harus bertindak tegas agar tidak semakin merusak kepercayaan masyarakat,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.

Hingga saat ini, pemerintah daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Camat Hutaraja Tinggi, belum menunjukkan tindakan konkret terkait isu ini. Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Muliadi Hasibuan, S.Pd., diketahui tidak merespons konfirmasi dari awak media pada Sabtu (16/08/2025). Begitu pula dengan Camat Hutaraja Tinggi, Rizwan Daulay, yang memilih bungkam saat dimintai keterangan terkait peristiwa ini. Ketidakresponsifan kedua pejabat ini memunculkan persepsi bahwa pemerintah daerah tidak serius menangani kasus yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial.

Selain itu, upaya media lokal, seperti Bitvonline, untuk menghubungi oknum Kades ES juga tidak membuahkan hasil. Pesan dan panggilan WhatsApp yang dikirimkan sejak Sabtu siang (16/08/2025) tidak mendapat tanggapan, memperkuat kesan bahwa pihak terkait enggan menghadapi isu ini secara terbuka.

Kasus ini bukan hanya soal moralitas individu, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam tata kelola pemerintahan desa dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Ketidakresponsifan pejabat terkait menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas mekanisme pengawasan terhadap kepala desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 ayat (4) UU tersebut menegaskan bahwa kepala desa wajib menjaga integritas dan moralitas sebagai pemimpin masyarakat, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian.

Baca juga : Tragedi di Wonogiri: Anak Diduga Gangguan Kejiwaan Bunuh Ibu Kandung dengan Mandau

Keresahan masyarakat yang tidak ditangani dengan cepat berpotensi mengganggu Kamtibmas di Kabupaten Padanglawas. Dalam konteks sosiologis, skandal semacam ini dapat memicu ketidakstabilan sosial, terutama di wilayah yang mengedepankan nilai-nilai adat dan agama, seperti yang tercermin dalam slogan daerah “Tano Adat di Gom-gom Ibadat”. Ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa juga dapat melemahkan partisipasi masyarakat dalam program pembangunan, sebagaimana yang ditekankan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam upaya pemberdayaan masyarakat desa.

Masyarakat berharap aparat hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan investigasi menyeluruh untuk memverifikasi kebenaran video tersebut. Jika terbukti benar, warga menuntut sanksi berat, seperti pemecatan oknum Kades ES, untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah pemerintahan desa. Selain itu, diperlukan respons cepat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Camat Hutaraja Tinggi untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai langkah preventif, pemerintah daerah disarankan untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kepala desa, termasuk melalui pelatihan etika kepemimpinan dan pemanfaatan teknologi digital untuk pelaporan dan komunikasi yang lebih transparan, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa daerah seperti Desa Wonomerto, Kabupaten Batang. Selain itu, dialog terbuka dengan masyarakat perlu digalakkan untuk meredam ketegangan sosial dan mencegah penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.

Kasus video asusila yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa ES di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas, telah menimbulkan keresahan signifikan di kalangan masyarakat. Ketidakresponsifan pemerintah daerah, baik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa maupun Camat setempat, memperburuk situasi dan berpotensi mengganggu Kamtibmas. Diperlukan tindakan cepat, transparan, dan tegas dari pihak berwenang untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta menegakkan integritas pemerintahan desa. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemimpin desa dan respons proaktif dalam menangani isu-isu sensitif yang dapat mengguncang stabilitas sosial.

Pewarta : Indra Saputra

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Tragedi di Wonogiri: Anak Diduga Gangguan Kejiwaan Bunuh Ibu Kandung dengan Mandau
Next: Sindikat Penipuan Antar Kota Terbongkar di Semarang: Kerugian Korban Capai Rp2 Miliar

Related Stories

Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025
2 min read

Jalan Baru Rusak Sebelum Dilalui: Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 menit ago 0
BPH Migas Temukan Penyelewengan Biosolar Subsidi
3 min read

Modifikasi Truk “Helikopter” Terbongkar di Lhokseumawe: BPH Migas Temukan Penyelewengan Biosolar Subsidi

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Mangkrak di Perbatasan
2 min read

Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Gotong Royong Fiskal: TKD Rp10,6 T Dikembalikan, Tito Karnavian Ingatkan Jangan Diselewengkan
  • Jalan Baru Rusak Sebelum Dilalui: Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025
  • Dari Riset ke Industrialisasi: Kementrans Gandeng 10 Universitas, Target 1.500 Mahasiswa Ubah Wajah Transmigrasi
  • Lonjakan Permohonan Perlindungan WNI di Kamboja Terkait Penutupan Sindikat Penipuan Daring
  • Modifikasi Truk “Helikopter” Terbongkar di Lhokseumawe: BPH Migas Temukan Penyelewengan Biosolar Subsidi
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.