Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kontroversi Tuntutan Ringan dalam Kasus Pernikahan Ilegal di Bogor: Sorotan terhadap Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum

Kontroversi Tuntutan Ringan dalam Kasus Pernikahan Ilegal di Bogor: Sorotan terhadap Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 3 min read
Kontroversi Tuntutan Ringan dalam Kasus Pernikahan Ilegal di Bogor
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Bogor, 14 Juli 2025 – Sengkarut hukum mengenai pernikahan ilegal kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cibinong hanya menuntut satu tahun penjara terhadap terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 279 ayat 2 KUHP. Kasus ini mencuat setelah pelapor, Ibu Dermawan Simbolon, memperjuangkan keabsahan pernikahan dan keutuhan keluarganya melalui jalur hukum.

Pernikahan dalam konteks hukum Indonesia mengandung dua dimensi utama, yakni legalitas keagamaan dan administrasi kependudukan. Sebuah pernikahan yang sah bukan hanya harus memenuhi syarat menurut agama masing-masing, tetapi juga tercatat secara resmi dalam dokumen negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan turunannya.

Namun demikian, perbedaan antara pernikahan siri dan pernikahan ilegal seringkali menimbulkan ambiguitas di masyarakat. Pernikahan siri, walau sah menurut agama, tidak tercatat dalam sistem administrasi negara. Sementara itu, pernikahan ilegal, seperti yang diduga dalam perkara ini, melibatkan pelanggaran hukum substantif—yakni pernikahan yang dilakukan meski salah satu pihak masih terikat pernikahan sah lain tanpa adanya izin atau perceraian resmi.

Dalam perkara ini, terdakwa diduga melakukan pernikahan kedua tanpa terlebih dahulu menyelesaikan ikatan pernikahan pertamanya. Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 279 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa “Barang siapa menikah dengan seseorang padahal diketahui bahwa perkawinan itu menjadi batal karena halangan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Usai sidang, Ibu Dermawan Simbolon menyatakan kekecewaannya atas tuntutan ringan dari JPU. “Ancaman hukumannya bisa sampai tujuh tahun, tapi kenapa hanya dituntut satu tahun? Ini tidak adil. Kami ingin keadilan ditegakkan secara murni,” ucapnya dengan nada emosional.

Senada dengan itu, kuasa hukum pelapor, Bangun Simbolon, menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sebanding dengan bukti dan fakta persidangan. “Kami mengikuti seluruh proses, dari pembacaan dakwaan hingga keterangan ahli. Bukti menunjukkan bahwa para terdakwa mengetahui ada halangan hukum yang sah, namun tetap melangsungkan pernikahan,” ujarnya.

Menurut Bangun Simbolon, apabila tuntutan dijatuhkan selama tiga tahun, hal itu masih bisa diterima dalam kerangka logika hukum. Namun tuntutan hanya satu tahun dianggap terlalu ringan dan menimbulkan kecurigaan. “Tuntutan ini mencederai rasa keadilan, baik secara normatif maupun sosiologis,” tegasnya.

Baca juga : Kebijakan Tiga Waktu Masuk Sekolah di Bandung: Strategi Reduksi Kemacetan dan Optimalisasi Mobilitas Perkotaan

Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan teknis hukum, tetapi juga menggugah perhatian publik terhadap moralitas hukum, integritas institusi peradilan, serta kepercayaan masyarakat pada sistem hukum nasional. Pertanyaan kritis pun mencuat: apakah lembaga hukum mampu menjadi penjaga nilai dan norma publik, atau justru rentan terhadap kompromi yang melemahkan keadilan substantif?

Akademisi hukum keluarga dari Universitas Indonesia, Dr. Sri Atmawati, SH, MH, menekankan bahwa kejelasan penerapan hukum dalam kasus pernikahan dengan halangan hukum sangat penting demi menjamin kepastian hukum. “Pasal 279 KUHP mengandung prinsip perlindungan terhadap status hukum seseorang dalam perkawinan. Jika ketentuan ini tidak ditegakkan secara tegas, maka akan muncul preseden buruk dan potensi pelecehan terhadap institusi perkawinan yang sah,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam kasus semacam ini, tuntutan ringan dapat mengindikasikan lemahnya pendekatan keadilan restoratif maupun retributif, terutama ketika korban merasa dirugikan secara sosial, emosional, dan hukum.

Pihak keluarga pelapor kini berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan mempertimbangkan seluruh bukti serta fakta persidangan secara objektif dan berimbang. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa hukum perdata dan pidana dalam ranah perkawinan tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial dan moral masyarakat Indonesia.

Putusan dalam perkara ini kelak akan menjadi cerminan, apakah sistem hukum Indonesia tetap konsisten menegakkan supremasi hukum atau justru memberi ruang pada praktik kompromistik yang melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Pewarta : Moh Romli

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kebijakan Tiga Waktu Masuk Sekolah di Bandung: Strategi Reduksi Kemacetan dan Optimalisasi Mobilitas Perkotaan
Next: Negara Hadir dengan Nurani: Lapas Brebes Beri Izin Luar Biasa kepada Warga Binaan untuk Melayat Orangtua

Related Stories

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis
2 min read

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Momentum Sedekah Dieksploitasi
2 min read

Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.