RI News Portal. Minahasa Utara – Pembangunan infrastruktur listrik PT PLN di Desa Pulisan, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, kini memicu kontroversi setelah pemilik lahan mengklaim tanahnya digunakan tanpa proses pembebasan hak yang semestinya.
Yopi Taroreh, pemilik lahan seluas 7.000 meter persegi, menyatakan kekecewaannya atas tindakan perusahaan negara tersebut yang langsung memulai pekerjaan konstruksi di atas tanah miliknya. Pada Selasa, 20 Januari 2026, ia mendatangi lokasi dan mendapati fondasi sudah dibangun serta tiang-tiang listrik ditancapkan tanpa adanya pemberitahuan atau izin sebelumnya darinya.
“Fasilitas untuk kepentingan masyarakat memang baik, tapi prosedur harus dijalankan dengan benar. Tanah saya langsung dikerjakan begitu saja, tentu saya tidak bisa menerima,” ungkap Yopi saat ditemui di Manado, Kamis siang.

Menurut Yopi, kepemilikan lahannya didukung dokumen resmi berupa Register Nomor 201 Folio 54 yang tercatat di tingkat desa, lengkap dengan denah dan bukti alas hak lainnya. Ia telah menemui Hukum Tua (Kepala Desa) Pulisan untuk melaporkan kejadian ini. Hukum Tua pun disebut telah menegur para pekerja agar menghentikan aktivitas di lokasi tersebut.
Namun, Yopi mengeluhkan bahwa teguran itu tidak efektif. “Beberapa jam kemudian, pekerja kembali masuk dan melanjutkan pekerjaan di lahan saya,” tambahnya dengan nada kesal.
Ia menegaskan bahwa meskipun pembangunan tersebut bertujuan mendukung kebutuhan listrik masyarakat, PLN tetap wajib menghormati hak kepemilikan pribadi. Yopi meminta agar perusahaan segera menghentikan kegiatan jika tidak berniat melakukan kompensasi atau penggantian kerugian yang layak.
“Apapun alasannya, saya sebagai pemilik sah berhak menuntut ganti rugi atas penggunaan lahan tanpa persetujuan,” tegasnya.
Baca juga : Hari Keenam Pencarian Sumyati: Hutan Galuh Timur Menyimpan Misteri yang Belum Terungkap
Hukum Tua Pulisan, Benhar Djarang, membenarkan adanya pembangunan di lahan warga tersebut. Ia menyatakan bahwa berdasarkan data desa, lahan itu memang milik Yopi Taroreh. Pihak desa telah menyampaikan informasi ini kepada Camat Likupang Timur serta memanggil Yopi untuk mendengar langsung keluhannya.
“Saya sudah koordinasi ke atas dan juga ke pemilik lahan. Semoga bisa segera diselesaikan secara baik-baik,” ujar Benhar.
Hingga kini, upaya konfirmasi kepada pihak PT PLN terkait tuduhan tersebut masih berlangsung. Kasus ini menambah daftar keluhan serupa di wilayah Sulawesi Utara terkait pelaksanaan proyek infrastruktur energi yang kerap diwarnai isu prosedur pembebasan lahan, di tengah ambisi pemerintah memperkuat pasokan listrik guna mendukung pengembangan kawasan pariwisata prioritas seperti Likupang.
Pewarta : Marco Kawulusan

