Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kontroversi Dugaan Pungutan Wajib di MAN Krui: Aktivis Pendidikan Angkat Bicara

Kontroversi Dugaan Pungutan Wajib di MAN Krui: Aktivis Pendidikan Angkat Bicara

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 min read
IMG-20250908-WA0003
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Krui, Pesisir Barat – Dugaan pungutan wajib sebesar Rp75.000 per bulan yang diberlakukan oleh Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Krui, Pesisir Barat, memicu perhatian publik. Isu ini mengundang reaksi dari Edi Samsuri, aktivis pemerhati pendidikan sekaligus alumni MAN Krui, yang menegaskan pentingnya menjaga integritas pendanaan pendidikan sesuai regulasi yang berlaku.

Edi Samsuri menyoroti komitmen pemerintah dalam mendukung program wajib belajar 9 tahun, yang mencakup pendidikan dasar (SD dan SMP atau MI dan MTs), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 11 ayat (2) UU tersebut menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan dana untuk pendidikan setiap warga negara. Selain itu, Pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar harus bebas dari pungutan biaya. Namun, untuk jenjang menengah seperti SMA, SMK, atau MAN, yang tidak termasuk dalam wajib belajar, terdapat ruang untuk pembiayaan bersama dengan masyarakat.

Menurut Edi, penggalangan dana dari masyarakat diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 47 ayat (1) menyatakan bahwa pendanaan pendidikan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, sementara Pasal 48 ayat (1) menyebutkan bahwa sumbangan masyarakat dapat berupa dana, barang, atau jasa, asalkan bersifat sukarela dan tidak memaksa. Hal serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, khususnya Pasal 52 ayat (1), yang memperbolehkan madrasah menerima dana dari masyarakat melalui komite madrasah, selama sesuai dengan ketentuan yang sah dan tidak mengikat.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada Pasal 10 mengatur bahwa komite sekolah, termasuk di madrasah, dapat menggalang dana atau sumber daya pendidikan dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak memaksa dan tanpa nominal tertentu. “Jika komite sekolah menetapkan tarif wajib sebesar Rp75.000 per bulan, ini jelas melanggar Permendikbud 75/2016 dan berpotensi menjadi pungutan liar,” tegas Edi.

Baca juga : Irigasi Rusak di Pekon Bumi Agung Ancam Ketahanan Pangan, Petani Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Edi menegaskan bahwa MAN Krui boleh menerima sumbangan sukarela dari wali murid melalui komite sekolah, sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas, PP 48/2008, PMA 90/2013, dan Permendikbud 75/2016. Namun, pungutan wajib dengan nominal tertentu tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan regulasi dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. “Sumbangan sukarela sah secara hukum, tetapi pungutan wajib jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Edi mengajak semua pihak untuk mendukung wajib belajar 9 tahun demi mencerdaskan kehidupan bangsa, namun tetap menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan dana pendidikan. Ia juga meminta pihak MAN Krui untuk segera mengklarifikasi isu ini dan memastikan bahwa penggalangan dana dilakukan sesuai ketentuan hukum, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak MAN Krui belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Isu ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik pendanaan pendidikan agar tetap sesuai dengan semangat keadilan dan transparansi.

Pewarta : IF


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Irigasi Rusak di Pekon Bumi Agung Ancam Ketahanan Pangan, Petani Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Next: Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Desa Sarai: Apresiasi Kreativitas RT dan Dukungan Pendidikan melalui BUMDes Tapang Lestari

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.