Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Konflik Kebebasan Pers di Mandailing Natal: Wartawan Laporkan Pelarangan Liputan Rapat Koperasi

Konflik Kebebasan Pers di Mandailing Natal: Wartawan Laporkan Pelarangan Liputan Rapat Koperasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
Konflik Kebebasan Pers di Mandailing Natal
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Mandailing Natal, 29 Agustus 2025 – Insiden pelarangan peliputan oleh seorang oknum aparatur desa terhadap wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, telah memicu perdebatan tentang perlindungan hak jurnalistik di tingkat lokal. Kejadian ini menyoroti ketegangan antara transparansi kegiatan publik dan upaya pembatasan akses media, yang pada akhirnya berujung pada laporan polisi.

Ahmad Hem Surbakti, wartawan dari Neraca News, mengalami penghalangan saat hendak meliput Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Serba Usaha (KSU) Peduli Usaha Bersama di Balai Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal, Madina. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 15.15 WIB. Surbakti, yang telah mendaftarkan diri sebagai insan pers dalam daftar hadir, tiba-tiba dihadang oleh seorang individu berinisial RS yang diduga sebagai oknum aparatur desa.

Menurut keterangan Surbakti, RS tidak hanya melarangnya merekam video atau memotret, tetapi juga memukul tangannya sambil bertanya apakah ia diundang. “Tidak boleh divideo atau memfoto, orang abang diundang gak? Kalau gak diundang, gak boleh,” ujar Surbakti menirukan perkataan RS. Insiden ini membuat Surbakti merasa terancam dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum, menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan terhadap profesi jurnalistik.

Pada Kamis, 28 Agustus 2025, Surbakti didampingi oleh Ketua Forum Jurnalis dan Aktivis (FJA) se-Pantai Barat Madina, Afnan, S.H., serta Pengawas FJA, Mhd. Ali Hanafiah, secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mandailing Natal. Laporan mereka diterima dan diregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STPL/B/322/VIII/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA.

Afnan, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Surbakti, menekankan bahwa insiden ini merupakan tindak pidana terhadap pers. “Pers dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apalagi kegiatan yang diliput berada di fasilitas layanan publik seperti Balai Desa,” kata Afnan. Ia menambahkan bahwa pelarangan semacam ini tidak hanya melanggar hak wartawan, tetapi juga menghambat akses informasi publik yang seharusnya terbuka bagi masyarakat.

Baca juga : Pembunuhan Pedagang Angkringan di Ngawi, Warga Resah Menanti Penangkapan Pelaku

Sementara itu, Mhd. Ali Hanafiah menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina. “Layanan di sini cukup bagus dan patut diapresiasi. Kami percaya Polres Madina akan menangani kasus ini secara profesional, dengan proses hukum yang tepat dan terukur,” ujarnya. Dukungan dari FJA ini menunjukkan solidaritas komunitas jurnalis di wilayah Pantai Barat Madina terhadap perlindungan rekan seprofesi.

Dari perspektif akademis, kasus ini mencerminkan tantangan kebebasan pers di tingkat lokal, di mana undang-undang nasional sering kali bertabrakan dengan norma-norma komunitas atau kepentingan kelompok. UU Pers No. 40/1999 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi, dan wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi tanpa hambatan, kecuali yang ditentukan oleh undang-undang. Namun, di daerah seperti Mandailing Natal, di mana kegiatan koperasi sering melibatkan isu ekonomi masyarakat, transparansi kerap menjadi isu sensitif.

Peneliti komunikasi dari Universitas Sumatera Utara, dalam studi terkait kebebasan media di Sumut, pernah menyoroti bahwa pelarangan liputan seperti ini bisa menjadi indikator rendahnya pemahaman tentang peran pers sebagai pilar demokrasi. Kasus serupa di masa lalu, seperti penghalangan wartawan di acara publik, sering berujung pada tuntutan hukum yang memperkuat preseden perlindungan jurnalistik. Di sini, lokasi kejadian di balai desa—sebuah ruang publik—memperkuat argumen bahwa pelarangan tersebut melanggar prinsip aksesibilitas informasi.

Pihak KSU Peduli Usaha Bersama belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden ini, sementara RS sebagai terlapor juga belum bisa dikonfirmasi. Proses hukum di Polres Madina diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi penyelenggara kegiatan publik untuk lebih menghargai peran media.

Berita ini akan terus dipantau perkembangannya, mengingat implikasinya terhadap iklim jurnalisme di Madina. Bagi pembaca yang ingin mendukung kebebasan pers, diskusi terbuka di platform media sosial bisa menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran.

Pewarta : Indra Saputra

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pembunuhan Pedagang Angkringan di Ngawi, Warga Resah Menanti Penangkapan Pelaku
Next: Pordes Merdeka Cup 2025 Jatiroto Dibuka dengan Meriah, Diawali Laga Sengit

Related Stories

Tim Penegakan Hukum Kehutanan Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan
2 min read

Tim Penegakan Hukum Kehutanan Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan, Ketapang

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 menit ago 0
Pelantikan Pamong dan Staf Kalurahan Balong
2 min read

Pelantikan Pamong dan Staf Kalurahan Balong: Komitmen Kuat untuk Pelayanan dan Pembangunan Desa

Jurnalis RI News Portal Posted on 47 menit ago 0
Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025
2 min read

Jalan Baru Rusak Sebelum Dilalui: Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Tim Penegakan Hukum Kehutanan Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan, Ketapang
  • Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera 17-an di Awal Tahun 2026, Tekankan Kesiapsiagaan dan Semangat Pengabdian
  • Polres Wonogiri Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Kesadaran Nasional 2026
  • Pelantikan Pamong dan Staf Kalurahan Balong: Komitmen Kuat untuk Pelayanan dan Pembangunan Desa
  • Polres Melawi Gelar Peringatan Isra Mi’raj, Tekankan Penguatan Iman dan Pelayanan Humanis bagi Masyarakat
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.