RI News Portal. Jakarta, 26 November 2025 – Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Komisi Reformasi Polri) kembali menunjukkan komitmennya membuka ruang partisipasi publik yang luas dengan menggelar audiensi intensif bersama dua kelompok strategis: aktivis lingkungan dan kalangan pers nasional. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/11), menjadi bagian dari rangkaian maraton penyerapan aspirasi yang akan berakhir pada 9 Desember mendatang.
Setelah sehari sebelumnya (25/11) menerima masukan dari lembaga toleransi beragama dan organisasi bantuan hukum, komisi yang dibentuk melalui Keputusan Presiden ini melanjutkan agenda dengan dua sesi terpisah. Sesi pagi dihadiri perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Greenpeace Indonesia, serta Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL). Sesi siang diteruskan dengan delegasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Anggota Komisi Reformasi Polri, Badrodin Haiti, menyatakan bahwa seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan serius dalam merumuskan rekomendasi akhir. “Kami terbuka terhadap semua aspirasi. Masukan-masukan ini cukup substantif dan akan kami kumpulkan untuk dibahas mendalam sebelum batas waktu penyusunan rekomendasi,” ujar mantan Kapolri tersebut usai pertemuan.

Dari kalangan aktivis lingkungan, sorotan utama tertuju pada masih lemahnya perlindungan negara terhadap pembela lingkungan (environmental defenders) serta rendahnya efektivitas penegakan hukum lingkungan oleh aparat kepolisian. Mereka juga menyoroti sejumlah kasus pelanggaran HAM berlatar konflik sumber daya alam yang hingga kini belum tuntas secara hukum.
Sementara itu, delegasi jurnalis menyampaikan dua catatan kritis. Pertama, masih maraknya penanganan perkara pers yang langsung menggunakan jalur pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua, adanya dugaan penghilangan barang bukti oleh oknum penyidik dalam sejumlah kasus yang melibatkan wartawan.
“Prosedur yang benar adalah melalui Dewan Pers. Jika ada pendekatan hukum yang melewati mekanisme itu, jelas menjadi PR besar bagi institusi Polri untuk segera diperbaiki,” tegas Badrodin merespons aspirasi tersebut.
Baca juga : Mahkamah Agung Tegaskan Mario Dandy Jalani Pidana 18 Tahun Penjara Akibat Dua Perkara Terpisah
Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa tahap penyerapan aspirasi hingga 9 Desember merupakan momen paling menentukan. “Kami tidak ingin rekomendasi reformasi ini hanya berdasar evaluasi internal semata. Aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sipil harus menjadi fondasi utama agar reformasi benar-benar mencerminkan kehendak rakyat,” ujar guru besar hukum tata negara itu.
Hingga saat ini, komisi telah menggelar puluhan audiensi dengan kelompok masyarakat sipil, akademisi, organisasi keagamaan, hingga korban pelanggaran HAM masa lalu. Seluruh masukan akan dirangkum dalam dokumen rekomendasi yang rencananya diserahkan kepada Presiden paling lambat akhir Desember 2025.
Langkah terbuka yang diambil Komisi Reformasi Polri ini mendapat apresiasi dari sejumlah pengamat sebagai sinyal kuat bahwa proses reformasi kepolisian kali ini berupaya menghindari jebakan formalitas belaka, serta berpotensi menghasilkan terobosan struktural dan kultural yang selama ini ditunggu publik.
Pewarta : Albertus Parikesit

