
RI News Portal. Jakarta, 9 Juni 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia mengambil langkah strategis dan tegas dalam menangani indikasi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tindakan ini berangkat dari status kawasan Raja Ampat sebagai Kawasan Strategis Nasional Konservasi Keanekaragaman Hayati (KSKK), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas ekologis Raja Ampat sebagai jantung keanekaragaman hayati laut dunia. “Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen utama kami,” ujar Hanif, Sabtu (9/6/2025), dalam keterangan persnya di Jakarta.
Raja Ampat bukan sekadar kawasan wisata bahari unggulan, melainkan juga kawasan kunci dalam konteks konservasi global. Wilayah ini dikenal sebagai pusat segitiga karang dunia (Coral Triangle), yang menyimpan kekayaan biota laut luar biasa: 553 spesies karang (75% dari total global), 1.070 spesies ikan karang, dan 699 jenis moluska. Di daratan, tercatat 874 spesies tumbuhan (9 endemik), 114 spesies herpetofauna (5 endemik), 47 spesies mamalia (1 endemik), serta 274 spesies burung (6 endemik).

“Potensi wisata alamnya luar biasa dan telah menjadi tujuan wisata kelas dunia. Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan media, terdapat kegiatan pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat,” ungkap Hanif.
KLHK telah melakukan investigasi lapangan pada 26–31 Mei 2025 terhadap empat perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan, yakni PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Hasilnya, ditemukan berbagai bentuk pelanggaran serius:
- PT GN, beroperasi di Pulau Gag—yang seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Kegiatan perusahaan ini melanggar prinsip perlindungan kawasan konservasi.
- PT ASP, beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo, ditemukan menyebabkan pencemaran akibat jebolnya kolam endapan (settling pond) serta melakukan aktivitas di kawasan suaka alam.
- PT KSM, beraktivitas di Pulau Kawe yang berada di kawasan hutan produksi dan merupakan pulau kecil. KLHK menyatakan akan meninjau kembali izin lingkungan dan memproses pelanggaran kehutanan secara hukum.
- PT MRP, menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). KLHK menghentikan seluruh kegiatan perusahaan dan menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Baca juga : Meningkatkan Diplomasi Budaya Lewat Bahasa: Chinese Bridge 2025 dan Antusiasme Pelajar Indonesia
Penanganan yang dilakukan KLHK berlandaskan pada sejumlah regulasi penting, antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang KSKK Raja Ampat;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- Prinsip kehati-hatian berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penataan ruang wilayah.
Sebagai langkah lanjut, KLHK akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis KLHS, dengan menempatkan perlindungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas utama. Hanif menegaskan bahwa semua izin dan aktivitas usaha di kawasan Raja Ampat wajib sejalan dengan prinsip keberlanjutan, perlindungan biodiversitas, serta kepatuhan terhadap hukum lingkungan.
Dari sudut pandang akademik, langkah KLHK ini sejalan dengan teori ekologi politik yang menempatkan lingkungan bukan semata sebagai objek eksploitasi ekonomi, tetapi sebagai entitas strategis dalam diplomasi dan stabilitas ekologis nasional. Raja Ampat, sebagai bagian dari ekosistem global, perlu mendapatkan status perlindungan maksimum, termasuk dengan mendorong pembentukan zona eksklusi pertambangan (mining exclusion zone) berbasis kriteria ilmiah dan sosial.
Penegakan hukum yang menyasar korporasi, baik secara pidana maupun perdata, juga mencerminkan penerapan prinsip strict liability dan polluter pays principle dalam hukum lingkungan modern Indonesia.
Pewarta : Yogi Hilmawan

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita