RI News Portal. Semarang, 3 November 2025 – Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa aksi damai yang terjadi di lingkungan RSUD KRMT Wongsonegoro (RSWN) pada Senin pagi tidak memiliki keterkaitan langsung dengan manajemen rumah sakit maupun pemerintah daerah. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas potensi kesalahpahaman publik terhadap insiden yang melibatkan dua entitas swasta dalam proyek infrastruktur kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSWN, Mochamad Abdul Hakam, dalam keterangan resminya di Semarang, menguraikan bahwa aksi tersebut berasal dari perselisihan internal antara kontraktor utama dan subkontraktor. Proyek yang menjadi pusat sengketa adalah pembangunan gedung rawat inap berlantai 12 tahap 3, yang dikerjakan oleh PT Wahyu Prima sebagai kontraktor utama. Kontrak resmi tertuang dalam surat perjanjian nomor 027.2/490/A/2025, yang diteken pada 9 Juli 2025.
“Kontrak kami hanya dengan PT Wahyu Prima. Pihak yang menggelar aksi, yaitu PT Anugrah Mandiri Teknik, tidak terikat kontrak langsung dengan rumah sakit,” ujar Hakam, menekankan batas tanggung jawab institusional.

Aksi yang berlangsung sekitar satu jam itu menyuarakan tuntutan pembayaran atas pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP) yang diklaim telah diselesaikan oleh PT Anugrah Mandiri Teknik. Situasi tetap terkendali berkat pengamanan dari Polsek Tembalang, Koramil setempat, serta Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang, yang memastikan protokol ketertiban publik terpenuhi.
Pasca-aksi, proses mediasi digelar di Aula Koramil Tembalang dengan fasilitasi aparat keamanan. Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati verifikasi bersama atas volume pekerjaan yang telah terinstal. “Perhitungan lapangan dilakukan pada 23-24 Oktober 2025 hingga dini hari, melibatkan delegasi dari masing-masing perusahaan,” tambah Hakam.
Ia lebih lanjut menyoroti komitmen RSWN dalam menjaga kelancaran operasional. Rumah sakit telah menginstruksikan kontraktor utama untuk menyelesaikan isu secara profesional, tanpa mengorbankan akses layanan kesehatan masyarakat. “Ini adalah urusan antar-badan usaha semata. Baik pemerintah kota maupun RSUD tidak memiliki yurisdiksi atas dinamika hubungan kerja mereka,” tegasnya.
Baca juga : Maraknya Perjudian Dadu di Pasar Bangsari Kabupaten Semarang dan Dugaan Perlindungan Aparat
Hakam juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mempertahankan iklim kondusif dan menghindari penyebaran narasi yang dapat memicu distorsi informasi. “Layanan medis di RSWN beroperasi normal, sementara pengawasan pembangunan akan terus sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya.
Kejadian ini mencerminkan kompleksitas manajemen proyek infrastruktur publik yang melibatkan rantai pasok swasta, di mana sengketa kontraktual dapat muncul tanpa implikasi langsung terhadap entitas pemerintah. Analisis lebih dalam terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan daerah dapat menjadi rekomendasi untuk mencegah eskalasi serupa di masa depan.
Pewarta : Sriyanto

