Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Ketum J.E.A Setiawan Wibisono S.Th; Tuangkan Apresiasi dan Rasa Duka Cita Mendalam, Peristiwa Tragis yang menewaskan Affan Kurniawan

Ketum J.E.A Setiawan Wibisono S.Th; Tuangkan Apresiasi dan Rasa Duka Cita Mendalam, Peristiwa Tragis yang menewaskan Affan Kurniawan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
uangkan Apresiasi dan Rasa Duka Cita Mendalam
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang 29 Agustus 2025 — Pada malam 28 Agustus 2025, Jakarta menjadi saksi peristiwa tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring berusia 21 tahun, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Insiden ini terjadi di tengah aksi unjuk rasa yang digelar berbagai elemen masyarakat di sekitar kompleks parlemen. Demonstrasi yang awalnya bertujuan menyuarakan aspirasi terkait kinerja DPR dan kebijakan pemerintah berujung pada kericuhan yang meluas ke wilayah Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Puncaknya, sebuah kendaraan taktis (rantis) Barracuda milik Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Metro Jaya diduga melindas Affan Kurniawan hingga menyebabkan kematiannya.

Affan, yang bukan bagian dari peserta demonstrasi, sedang menjalankan tugasnya sebagai pengemudi ojek daring saat insiden terjadi. Menurut kesaksian rekan sesama ojol, ia terpeleset saat berusaha menyeberangi jalan untuk menghindari kerumunan, lalu terlindas rantis Brimob yang melaju kencang untuk membubarkan massa. Meski segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), nyawanya tidak tertolong.

Ketua Umum Justice Enforcement Association ( Asosiasi Penegak Keadilan ) Setiawan Wibisono S.TH menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian ini. “Saya atas nama pribadi dan atas nama masyarakat Indonesia dan kelembagaan yang peduli keadilan bangsa Indonesia  mengucapkan turut berduka cita dan menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya,” katanya, seraya menegaskan bahwa ia telah memantau perkembangan situasi demonstrasi dalam beberapa hari terakhir, khususnya peristiwa malam itu.

Tragedi ini menyoroti kompleksitas penanganan unjuk rasa di Indonesia, di mana kebebasan menyampaikan pendapat sering kali berbenturan dengan dinamika pengamanan oleh aparat. Kematian Affan Kurniawan, seorang pekerja informal yang menjadi tulang punggung keluarga, juga memunculkan diskusi tentang perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko di ruang publik.

Peristiwa ini telah memicu gelombang reaksi di media sosial dan platform daring, dengan banyak pihak menyerukan keadilan bagi Affan dan keluarganya. Tagar seperti #JusticeForAffan dan #StopKekerasanUnjukRasa ramai diperbincangkan, mencerminkan keresahan masyarakat terhadap insiden tersebut. Media daring, sebagai ruang utama penyebaran informasi, memainkan peran penting dalam membentuk narasi publik, dengan berbagai laporan yang menyoroti baik sisi kemanusiaan maupun aspek hukum dari kasus ini.

Fenomena yang menyoroti kompleksitas penanganan unjuk rasa di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU ini menjamin hak warga negara untuk menyuarakan aspirasi, namun juga mengatur kewajiban menjaga ketertiban umum dan menghormati hak orang lain. Dalam praktiknya, kebebasan berekspresi sering kali berbenturan dengan dinamika pengamanan oleh aparat kepolisian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Peraturan ini menekankan proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan oleh aparat, termasuk penggunaan kendaraan taktis, untuk menghindari pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dalam kasus kematian Affan Kurniawan memunculkan pertanyaan tentang potensi pelanggaran HAM, khususnya hak hidup, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Insiden ini juga mencerminkan tantangan dalam menegakkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Polda Metro Jaya telah mengamankan tujuh anggota Brimob untuk diperiksa terkait insiden ini, menunjukkan respons awal terhadap dugaan pelanggaran hukum.

Ketua Umum Justice Enforcement Association (JEA), Setiawan Wibisono, mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum dan sekaligus pemerintah dalam menangani kasus ini. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah menyampaikan permintaan maaf serta komitmen untuk menuntaskan kasus secara transparan. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah eskalasi ketegangan sosial.

Setiawan Wibisono juga sangat mengapresiasi atas responsive para penegak hukum dan pemerintahan yang cepat melakukan tindakan perhatian pada pihak keluarga korban. Sehingga tidak menimbulkan buntut kekacauan yang lebih besar lagi.

Ketum J.EA menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk lebih peka terhadap isu-isu sosial yang memicu ketegangan. “Fenomena ini bisa menjadi peringatan bahwa masyarakat sedang gerah dengan isu-isu yang dianggap tidak terselesaikan,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang selaras antara visi-misi pemerintah dan aspirasi masyarakat untuk menciptakan kehidupan yang tenang dan nyaman.

Tragedi kematian Affan Kurniawan bukan hanya kehilangan pribadi bagi keluarganya, tetapi juga cerminan tantangan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Dengan landasan hukum yang jelas, respons pemerintah yang cepat, dan solidaritas masyarakat, kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengamanan unjuk rasa dan perlindungan sosial bagi pekerja informal. Keadilan bagi Affan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga panggilan kolektif untuk memastikan bahwa hak hidup dan kebebasan berekspresi dihormati di bumi Indonesia.

Pewarta : Nandang Bramantyo


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Tragedi Demonstrasi di Kompleks Parlemen: Wakil Ketua MPR Serukan Ketertiban dan Sampaikan Duka
Next: Gerakan Pangan Murah Polresta Manado: Sinergi Polri dan Masyarakat dalam Peringatan HUT Polwan ke-77

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.