RI News. Sulawesi Utara – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mencapai tonggak penting dalam penataan wilayah dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara periode 2025-2044. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara di Kantor DPRD setempat, Selasa (24/2/2026), menandai komitmen bersama eksekutif dan legislatif untuk menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
Proses pengesahan ini tidak berlangsung tanpa dinamika. Di halaman Kantor DPRD, sekelompok masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Perda RTRW tersebut. Penolakan mereka terutama tertuju pada pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, khususnya terhadap kawasan hutan lindung dan ekosistem alam yang rentan di wilayah Sulawesi Utara.
Demonstran menekankan kekhawatiran akan degradasi hutan, pencemaran air, serta ancaman terhadap keanekaragaman hayati akibat ekspansi aktivitas pertambangan skala kecil yang tidak terkontrol. Mereka menilai pengaturan WPR dalam RTRW ini belum cukup memberikan perlindungan ekologi yang memadai.
Di sisi lain, kebijakan tersebut mendapat dukungan kuat dari kalangan masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan rakyat. Ketua Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang, Valdy Suak, menyatakan apresiasi penuh terhadap langkah Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, dalam mendorong pengesahan RTRW ini.
Menurut Valdy, keberadaan Perda RTRW justru menjadi instrumen pengendalian yang selama ini absen, sehingga mampu mencegah penyalahgunaan lahan secara sembarangan. “Dengan aturan ini, semua wilayah sudah tertata secara jelas dan terukur. Tidak lagi ada ruang untuk aktivitas ilegal seperti mengubah kawasan hutan menjadi tambang atau wilayah wisata menjadi permukiman tanpa prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam RTRW membawa pengawasan yang lebih ketat terhadap lokasi, mekanisme, dan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan. “Kalau WPR sudah ditetapkan, tidak sembarang orang bisa menambang. Lokasinya jelas, aturannya tegas, dan dampak lingkungannya akan dikontrol secara berkala,” katanya.
Valdy juga mengakui bahwa selama ini praktik pertambangan sering terlihat tidak terkendali karena minimnya regulasi yang komprehensif. Ia menilai Perda RTRW ini sebagai payung hukum yang progresif, yang diharapkan membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan daerah. Dari aspek ekonomi, sektor pertambangan rakyat disebut memberikan kontribusi signifikan melalui perputaran uang di tingkat lokal. “Ribuan keluarga bergantung pada aktivitas ini untuk mata pencaharian. Jika tidak ada pengaturan yang jelas, justru akan menimbulkan ketidakpastian lebih besar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Valdy menyoroti perlunya fokus pemberantasan terhadap praktik-praktik tidak sehat seperti mafia tanah dan keterlibatan cukong asing yang kerap memanfaatkan celah regulasi. Ia menegaskan bahwa pendekatan Gubernur Yulius Selvanus mengembalikan hak pengelolaan kepada masyarakat lokal melalui mekanisme koperasi dengan persyaratan ketat, sehingga hanya warga Sulawesi Utara yang memenuhi syarat yang dapat terlibat.
Pengesahan Perda RTRW ini diharapkan menjadi fondasi bagi penyusunan RTRW di tingkat kabupaten/kota di Sulawesi Utara, sekaligus memperkuat iklim investasi yang berkelanjutan sambil menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Pewarta: Marco Kawulusan

