
RI News Portal. Wonogiri – Profesionalisme dan respons cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri dalam menangani insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Letjen S. Parman No. 48, tepatnya di depan garasi PO Agra Mas, Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan korban jiwa atas nama EK (55), warga setempat, yang mengalami luka berat di bagian kaki kanan dan kepala. Meskipun telah mendapatkan penanganan darurat, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Selasa (17/6/2025), menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan satu unit bus Agra Mas bernomor polisi B-7338-KGA yang dikemudikan oleh Agus Suprihaji (51), warga Jebres, Surakarta, dengan seorang pejalan kaki yang baru saja turun dari bus.

“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, korban sebelumnya berada di dalam bus. Setelah turun, diduga korban terpeleset dan terjatuh tepat pada saat bus melakukan manuver mundur. Sopir yang tidak menyadari keberadaan korban di belakang kendaraan, secara tidak sengaja melindas korban dengan ban depan sisi kiri,” ungkap AKP Anom.
Jajaran Satlantas Polres Wonogiri segera mengimplementasikan prosedur penanganan kecelakaan secara komprehensif, meliputi evakuasi korban, pengamanan lokasi kejadian, dokumentasi TKP, serta pengumpulan keterangan dari para saksi. Tindakan ini mencerminkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas, sebagaimana tertuang dalam prinsip quick response dan preventive policing dalam sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Secara normatif, peristiwa ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam operasional kendaraan umum, terutama pada saat melakukan gerakan mundur yang memiliki potensi risiko tinggi. Dalam konteks hukum lalu lintas, tindakan kelalaian seperti ini dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait tanggung jawab pengemudi dalam menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Di sisi lain, aspek etika profesional pengemudi juga menjadi sorotan. Pengemudi angkutan umum dituntut tidak hanya memenuhi aspek teknis berkendara, tetapi juga memiliki awareness dan safety culture dalam menjalankan tugasnya. Dalam kasus ini, lemahnya pengawasan saat penurunan penumpang menjadi salah satu faktor krusial yang memerlukan evaluasi sistemik, termasuk oleh operator perusahaan otobus (PO).
Menutup pernyataannya, Polres Wonogiri mengimbau kepada seluruh pengemudi, baik kendaraan umum maupun pribadi, untuk senantiasa waspada dan memperhatikan kondisi sekitar ketika melakukan manuver, terutama saat kendaraan berjalan mundur. “Keselamatan seluruh pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama. Kecermatan dan kesadaran menjadi kunci utama untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” tegas AKP Anom.
Peristiwa ini juga menjadi momentum reflektif bagi para pemangku kepentingan di sektor transportasi publik untuk meningkatkan standar operasional dan pelatihan keselamatan kerja bagi para pengemudi. Pendekatan multidisipliner berbasis hukum, teknik keselamatan lalu lintas, dan etika publik diperlukan guna memperkuat sistem keselamatan jalan yang berkeadilan dan humanistik.
Pewarta : Nandang Bramantyo

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita