
“Dalam negara hukum demokratis, hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin konstitusi, tetapi bukan tanpa batas. Ketika aksi turun ke jalan disertai kekerasan atau merampas hak orang lain, maka negara berhak hadir melalui instrumen hukum.”
RI News Portal. Semarang, 17 Mei 2025 – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyanderaan dan tindak kekerasan terhadap aparat penegak hukum yang terjadi saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025. Peristiwa yang berlangsung di kawasan Jl. Imam Bardjo, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, ini memunculkan diskursus serius terkait batas antara hak menyampaikan pendapat di muka umum dan jaminan perlindungan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya.
Korban, Brigadir ERF (29), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mengalami penyanderaan dan kekerasan fisik saat tengah mendokumentasikan aksi massa yang diduga telah merusak fasilitas umum di sekitar kawasan Bank Indonesia, Semarang. Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, ia mengalami pemukulan berulang di bagian kepala, dada, dan perut, serta penyiksaan berupa penyundutan rokok di punggung dan penyiraman cairan yang diduga thiner. Selain itu, korban juga mengalami intimidasi verbal untuk menghapus rekaman video dari perangkat komunikasi pribadinya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengonfirmasi bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni MRS (20) dan RSB (20), yang keduanya tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang. Keduanya dijerat dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana penjara selama delapan tahun, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengungkap bahwa proses penyidikan masih berlangsung terhadap beberapa terduga pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut, berdasarkan keterangan para tersangka dan bukti pendukung lainnya.
Peristiwa ini membuka ruang refleksi terhadap relasi antara kebebasan berekspresi dan prinsip supremasi hukum. Aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E, namun hak tersebut tidak bersifat absolut dan dibatasi oleh hak orang lain serta ketertiban umum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J UUD 1945. Dalam konteks ini, tindakan kekerasan dan penyanderaan terhadap aparat yang menjalankan tugas negara jelas merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi atas nama kebebasan berpendapat.
Baca juga : Kebijakan Penerimaan Murid Baru di Lampung: Menuju Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan
Lebih jauh, tindakan penyiksaan terhadap aparat bukan hanya delik pidana konvensional, namun juga dapat dikaji dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), terutama yang menyangkut larangan terhadap penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1998.
Keterlibatan mahasiswa dalam aksi yang berujung kekerasan ini memunculkan pertanyaan penting tentang arah gerakan mahasiswa kontemporer, serta urgensi pendidikan politik yang berbasis pada etika demokrasi dan non-kekerasan. Kejadian ini juga menantang pemerintah, aparat penegak hukum, serta institusi pendidikan tinggi untuk membina ruang dialog yang sehat antara negara dan masyarakat sipil.
Dalam pernyataannya, Kapolrestabes menegaskan komitmen aparat untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas: “Siapa pun yang terlibat dalam penyanderaan anggota Polri akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Kasus penyanderaan anggota Polri pada May Day 2025 di Semarang menjadi cerminan kompleksitas dinamika demokrasi di Indonesia. Penanganan hukum yang tegas, namun tetap menghormati prinsip due process of law, akan menjadi indikator penting dalam menjaga keseimbangan antara hak sipil dan ketertiban umum dalam negara hukum yang demokratis.
Pewarta : Nandang Bramantyo

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal