Skip to content
17/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Ungkap Kasus Penyanderaan Anggota Polri Saat Aksi May Day 2025 di Semarang

Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Ungkap Kasus Penyanderaan Anggota Polri Saat Aksi May Day 2025 di Semarang

TEAM BUSER BERITA Posted on 3 bulan ago 3 min read
Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Ungkap Kasus Penyanderaan Anggota Polri Saat Aksi May Day 2025 di Semarang
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Dalam negara hukum demokratis, hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin konstitusi, tetapi bukan tanpa batas. Ketika aksi turun ke jalan disertai kekerasan atau merampas hak orang lain, maka negara berhak hadir melalui instrumen hukum.”

RI News Portal. Semarang, 17 Mei 2025 – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyanderaan dan tindak kekerasan terhadap aparat penegak hukum yang terjadi saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025. Peristiwa yang berlangsung di kawasan Jl. Imam Bardjo, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, ini memunculkan diskursus serius terkait batas antara hak menyampaikan pendapat di muka umum dan jaminan perlindungan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya.

Korban, Brigadir ERF (29), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mengalami penyanderaan dan kekerasan fisik saat tengah mendokumentasikan aksi massa yang diduga telah merusak fasilitas umum di sekitar kawasan Bank Indonesia, Semarang. Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, ia mengalami pemukulan berulang di bagian kepala, dada, dan perut, serta penyiksaan berupa penyundutan rokok di punggung dan penyiraman cairan yang diduga thiner. Selain itu, korban juga mengalami intimidasi verbal untuk menghapus rekaman video dari perangkat komunikasi pribadinya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengonfirmasi bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni MRS (20) dan RSB (20), yang keduanya tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang. Keduanya dijerat dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana penjara selama delapan tahun, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengungkap bahwa proses penyidikan masih berlangsung terhadap beberapa terduga pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut, berdasarkan keterangan para tersangka dan bukti pendukung lainnya.

Peristiwa ini membuka ruang refleksi terhadap relasi antara kebebasan berekspresi dan prinsip supremasi hukum. Aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E, namun hak tersebut tidak bersifat absolut dan dibatasi oleh hak orang lain serta ketertiban umum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J UUD 1945. Dalam konteks ini, tindakan kekerasan dan penyanderaan terhadap aparat yang menjalankan tugas negara jelas merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi atas nama kebebasan berpendapat.

Baca juga : Kebijakan Penerimaan Murid Baru di Lampung: Menuju Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan

Lebih jauh, tindakan penyiksaan terhadap aparat bukan hanya delik pidana konvensional, namun juga dapat dikaji dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), terutama yang menyangkut larangan terhadap penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1998.

Keterlibatan mahasiswa dalam aksi yang berujung kekerasan ini memunculkan pertanyaan penting tentang arah gerakan mahasiswa kontemporer, serta urgensi pendidikan politik yang berbasis pada etika demokrasi dan non-kekerasan. Kejadian ini juga menantang pemerintah, aparat penegak hukum, serta institusi pendidikan tinggi untuk membina ruang dialog yang sehat antara negara dan masyarakat sipil.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menegaskan kembali dukungannya terhadap gencatan senjata antara Rusia dan Ukraina saat bertemu dengan Sekretaris Jenderal NATO Mark Rutte di Ankara pada Selasa (13/5). Erdogan mengatakan bahwa Turki tengah meningkatkan upaya diplomatiknya untuk mencapai perdamaian yang adil dan abadi.

Dalam pernyataannya, Kapolrestabes menegaskan komitmen aparat untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas: “Siapa pun yang terlibat dalam penyanderaan anggota Polri akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

Kasus penyanderaan anggota Polri pada May Day 2025 di Semarang menjadi cerminan kompleksitas dinamika demokrasi di Indonesia. Penanganan hukum yang tegas, namun tetap menghormati prinsip due process of law, akan menjadi indikator penting dalam menjaga keseimbangan antara hak sipil dan ketertiban umum dalam negara hukum yang demokratis.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Kebijakan Penerimaan Murid Baru di Lampung: Menuju Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan
Next: Indikasi Ketidakwajaran Anggaran Rumah Tangga di Setda Tapanuli Selatan Tahun 2022–2024, Dalam Waktu Dekat Aliansi LSM – Pers Akan Laporkan ke Tipidkor Polres Tapsel.

Related Stories

Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri
2 min read

Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

TEAM BUSER BERITA Posted on 16 jam ago
Polres Lampung Timur Gelar Lomba Fun Cooking Nasi Goreng Presisi dalam Rangka HUT ke-80 RI
2 min read

Polres Lampung Timur Gelar Lomba Fun Cooking Nasi Goreng Presisi dalam Rangka HUT ke-80 RI

TEAM BUSER BERITA Posted on 17 jam ago
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Wakapolri
2 min read

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Wakapolri: Dinamika Kepemimpinan Polri dalam Konteks Kebijakan Nasional

TEAM BUSER BERITA Posted on 17 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.