
RI News Portal. Tapanuli Selatan, Kepala Desa Sialogo, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi dilaporkan Ke Kepolisian Resort Tapanuli Selatan.
Sabtu (12/4/2025)
Laporan tersebut dilayangkan ke Kasium Polres Tapanuli Selatan pada hari jumat tanggal 11April 2025 , sekira pukul 11.15 Wib. Terkait dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2022 hingga 2024, jelas Chris Zebua selaku tim Aliansi LSM -Pers.
Chris Zebua menambahkan, berdasarkan informasi dan investigasi di lapangan diduga Kepala Desa Sialogo telah melakukan perbuatan curang dan tidak transparan kepada masyarakat terkait peruntukan anggaran Dana Desa Sialogo, Kecamatan Angkola Barat.

Diantaranya :
- Ketapang tahun Anggaran 2022-2024
- Pemeliharaan Sarana dan prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal milik desa Tahun anggaran 2023 dan 2024
- Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat tahun anggaran 2022-2024
- Keadaan mendesak (BLT) tahun anggaran 2024
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD (dana Gotong royong) tahun anggaran tahun anggaran 2022-2024
Sementara itu saat Tim melakukan penelusuran dan pantauan ke lapangan serta langsung menjumpai beberapa masyarakat Desa Sialogo mengatakan kuat dugaan adanya rekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan yang mana dinilai tidak sesuai dengan besaran dana yang dikucurkan ke masyarakat.
“Kami menduga kades Sialogo telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memperkaya diri demi kepentingan pribadi dan mengambil keuntungan”.jelasnya
Baca juga : Ketua Dewan Pers: Pengamanan Mudik Luar Biasa, Terima Kasih Polri
Sesuai dengan Undang -Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman menegaskan bahwa barangsiapa mempergunakan wewenang atau melaumpauhi wewenang untuk tujuan lain jelas telah melawan hukum di NKRI dan bisa dipidana serta pada pasal 11 ayat (3) tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, jelas diuraikan bahwa setiap orang dilarang memalsukan data barang siapa dengan sengaja memanipulasi data dikenai sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 50 jt.
Kata Chris lagi , semoga Dana Desa Sialogo di audit dan pihak Kepolisian Kabupaten Tapanuli Selatan segera menindak lanjuti laporan kami ini, dan memanggil serta memeriksa kepala Desa Sialogo Juniar Franky Siregar terkait realisasi Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022-2024.”tutupnya.
Pewarta : Adi/Rinews/Tim.

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal