Skip to content
17/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kepala Desa Kohod Arsin Ikuti Prosedur Hukum Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepala Desa Kohod Arsin Ikuti Prosedur Hukum Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 2 min read
Kepala Desa Kohod Arsin Ikuti Prosedur Hukum Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tangerang, Polisi telah menetapkan Kepala Desa (Kades), Arsin sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifijat Hak Milik (SHM) di Laut Tangerang. Bagaimana tanggapan Arsin?

Melalui Kuasa Hukum Kades Arsin, Yunihar, kliennya tetap menghormati proses hukum yang ditentukan Bareskrim Polri.

“Kami serta klien menghormati proses ini. Tentu apa yang kemudian sudah ditetapkan oleh Bareskrim, setidaknya unsur-unsur dalam penetapan tersangka itu sudah terpenuhi dengan minimal dua bukti,” kata Yunihar saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Februari.

“Nah tentu dengan penetapan ini, ya sejauh ini, sepanjang tadi kami berkomunikasi dengan klien, tentunya beliau menerima,” sambungnya.

#Advestaiment RI_News

Ia mengaku jika kliennya baru mengetahui dirinya berstatus tersangka sebelum Bareskrim Polri mengeluarkan pernyataan resmi di hadapan pewarta.

Kendati demikian, Yunihar masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, seperti mengajukan praperadilan.

“Tentunya itu akan dipertimbangkan untuk proses-proses berikutnya,” ujarnya.

Baca juga : Saat Isu Reshuffle Bergulir Mendikti, Seskab Sebut Ada Pelantikan di Istana Sore Ini

Yunihar juga menyebut jika kliennya akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya. Karena menurutnya, sebagai warga negara yang baik, harus mengikuti aturan hukum.

“Tentu ke depan juga kita akan kooperatif. Dan beliau sangat kooperatif sekalipun ada pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya, beliau juga tetap menerima dengan baik dan memaklumi itu,” tutupnya.

Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan akta tanah terkait pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang. Satu di antaranya merupakan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

#Advestaiment RI_News

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan penetapan tersangka berdasarkan proses gelar perkara yang dilakukan hari ini. Berdasarkan alat bukti, keempat orang tersebut diyakini melakukan tindak pidana pemalsuan akta.

“Kemudian, dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini kami, seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar, telah sepakat menentukan empat tersangka,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 18 Februari.

Selain Arsin, tiga tersangka lainnya yakni Sekertaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK dan SP serta CE sebagai penerima kuasa. Mereka bersekongkol membuat dan menggunakan surat palsu untuk permohonan penerbitan akta tanah.

“Keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa Girik, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan Pernyataan Kesaksian, Surat Kuasa Pengurusan Permohonan Sertifikat dari Warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh kades sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” kata Djuhandani.

Pewarta : Syahrudin

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #beritabaru #beritacepat #beritaindonesia #beritarepublikindonesia #beritarinews #iklanrinews #indonesianews #inforinews #pertalberitaindonesia #republicindonesianews #republicindonesianewsportal #republicindonesiannews #republicindonesianportal #republikindonesianews #republikindonesiaportal #ri_news #rinewsadvertaising #rinewsportal #ruangiklan #terkinirinews #updaterinews #viralrinews

Continue Reading

Previous: Saat Isu Reshuffle Bergulir Mendikti, Seskab Sebut Ada Pelantikan di Istana Sore Ini
Next: Pemprov Kepulauan Riau Dukung Lelang Wilayah Jaringan Distribusi Gas di Batam

Related Stories

Dugaan Pelanggaran Hak Buruh di PT Dwi Naga Sakti Abadi
4 min read

Dugaan Pelanggaran Hak Buruh di PT Dwi Naga Sakti Abadi: Kasus Penggelapan Upah dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 menit ago
Malam Tirakatan HUT RI Ke-80 di Kampung Candi Sewu Semarang
2 min read

Malam Tirakatan HUT RI Ke-80 di Kampung Candi Sewu Semarang: Semarak Nasionalisme dan Kebersamaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 menit ago
Warga Wonogiri Rayakan HUT RI ke-80 dengan Tirakatan
2 min read

Warga Wonogiri Rayakan HUT RI ke-80 dengan Tirakatan, Tunjukkan Semangat Nasionalisme

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 menit ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Silaturahmi Polda Jawa Tengah di Pondok Pesantren Padang Jagad: Memperkuat Kebangsaan Menjelang HUT RI ke-80
  • Dugaan Pelanggaran Hak Buruh di PT Dwi Naga Sakti Abadi: Kasus Penggelapan Upah dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
  • Malam Tirakatan HUT RI Ke-80 di Kampung Candi Sewu Semarang: Semarak Nasionalisme dan Kebersamaan
  • Warga Wonogiri Rayakan HUT RI ke-80 dengan Tirakatan, Tunjukkan Semangat Nasionalisme
  • Polsek Purbolinggo Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dengan Pemberatan di Lampung Timur

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Silaturahmi Polda Jawa Tengah di Pondok Pesantren Padang Jagad: Memperkuat Kebangsaan Menjelang HUT RI ke-80
  • Dugaan Pelanggaran Hak Buruh di PT Dwi Naga Sakti Abadi: Kasus Penggelapan Upah dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
  • Malam Tirakatan HUT RI Ke-80 di Kampung Candi Sewu Semarang: Semarak Nasionalisme dan Kebersamaan
  • Warga Wonogiri Rayakan HUT RI ke-80 dengan Tirakatan, Tunjukkan Semangat Nasionalisme
  • Polsek Purbolinggo Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dengan Pemberatan di Lampung Timur
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.