
RI News Portal. Jakarta, 15 Juni 2025 — Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) resmi menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) menjadi 4.606,40 dolar AS per wet metrik ton (WMT) untuk periode 15–30 Juni 2025. Angka ini naik sebesar 1,20 persen dibandingkan HPE pada paruh pertama Juni 2025 yang tercatat sebesar 4.552,47 dolar AS per WMT.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyampaikan bahwa kenaikan ini tidak terlepas dari peningkatan permintaan global, khususnya dari Tiongkok, serta terbatasnya pasokan logam dunia. Menurut Isy, perkembangan tersebut turut dipengaruhi oleh tren harga komoditas global, termasuk kenaikan harga mineral ikutan, seperti perak (naik 3,5%), tembaga (1,3%), dan emas (1,1%) selama Juni 2025.
“Peningkatan permintaan dunia, terutama dari Tiongkok yang tengah memperluas pembangunan sektor konstruksi dan energi terbarukan, menjadi salah satu pendorong utama,” jelas Isy dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Penetapan HPE ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1515 Tahun 2025, yang mulai berlaku untuk paruh kedua Juni 2025. Kebijakan ini menjadi instrumen penting dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis, sekaligus menjadi refleksi respons negara terhadap fluktuasi pasar global dan dinamika geopolitik perdagangan logam.
Dalam proses penetapan HPE, Kemendag mengacu pada masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menggunakan referensi harga dari London Metal Exchange (LME) untuk tembaga, serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk logam mulia lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menerapkan pendekatan berbasis data (evidence-based policy).
Isy menegaskan bahwa mekanisme penetapan HPE dilakukan secara kredibel, transparan, dan akuntabel, demi memberikan kepastian usaha bagi para pelaku industri pertambangan dan ekspor nasional. Selain itu, proses ini melibatkan koordinasi antarinstansi, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Keterlibatan berbagai kementerian untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif,” ujar Isy.
Kenaikan HPE konsentrat tembaga berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui bea keluar, serta mendorong nilai ekspor komoditas mineral. Di sisi lain, kebijakan ini juga memberi sinyal penting bagi pelaku usaha pertambangan dalam menyusun strategi ekspor jangka pendek hingga menengah.
Baca juga : Peran Strategis Jurnalis dalam Pembangunan Kependudukan: Komitmen Kemendukbangga-BKKBN di Purwokerto
Secara lebih luas, dinamika harga tembaga menjadi indikator penting dalam ekosistem energi dan pembangunan global. Tembaga merupakan bahan baku vital dalam transisi energi, khususnya untuk kendaraan listrik, infrastruktur energi terbarukan, dan jaringan transmisi.
Dalam konteks tersebut, Indonesia sebagai negara penghasil tembaga memiliki posisi strategis di tengah pergeseran ekonomi dunia menuju ekonomi hijau. Maka, kebijakan ekspor yang adaptif, responsif, dan berbasis pasar menjadi syarat mutlak dalam menjaga daya saing nasional.
Penetapan HPE yang terkini tidak hanya mencerminkan kebijakan fiskal berbasis pasar, tetapi juga mengukuhkan peran negara dalam menavigasi gejolak pasar global demi kepentingan nasional. Dengan demikian, penguatan sinergi antar kementerian dan pelaku industri menjadi elemen kunci dalam mengoptimalkan manfaat ekonomi dari komoditas strategis seperti tembaga.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita