
RI News Portal. Sragen, 25 Mei 2025 — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan baru dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan membawa implikasi signifikan terutama dalam pengadaan langsung untuk pekerjaan jasa konstruksi.
Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah kenaikan batas maksimal nilai pengadaan langsung (PL) jasa konstruksi dari Rp 200 juta menjadi Rp 400 juta. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih tinggi bagi pemerintah daerah dalam mempercepat realisasi proyek infrastruktur kecil hingga menengah.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sragen, Purwaka Adi, menjelaskan bahwa perubahan ini memiliki dampak langsung terhadap strategi pengelolaan proyek konstruksi di daerah. “Dengan adanya perpres terbaru ini, nilai paket pekerjaan jasa konstruksi sampai Rp 400 juta kini dapat dilaksanakan melalui pengadaan langsung,” ujar Purwaka dalam wawancara, Minggu (25/5/2025).

Meski demikian, kebijakan kenaikan batas nilai pengadaan langsung ini hanya berlaku untuk jasa konstruksi. Untuk jenis pengadaan lain seperti jasa konsultansi dan non-jasa konstruksi, tetap mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021. “Untuk jasa konsultansi, batasnya masih Rp 100 juta,” jelas Purwaka.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran publik, dengan klasifikasi nilai kontrak yang tetap dikontrol ketat sesuai jenis pengadaannya.
Kendati regulasi telah berlaku secara hukum, implementasi di lapangan masih menunggu pembaruan sistem aplikasi elektronik pengadaan barang/jasa yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Saat ini aplikasi yang diinput ke LKPP masih memuat batas Rp 200 juta. Kami menunggu di-upgrade dulu secara nasional agar selaras dengan Perpres terbaru,” kata Purwaka.
Sebagai tindak lanjut regulatif, LKPP telah menerbitkan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 sebagai peraturan teknis turunan dari Perpres 46/2025. Namun, kesiapan aplikasi digital menjadi faktor penentu kecepatan implementasi di tingkat daerah.
Baca juga : Festival Ekonomi Kreatif dan Spirit Kebangsaan Lokal: Refleksi Hari Jadi ke-284 Kabupaten Wonogiri
Secara akademis, kebijakan ini mencerminkan paradigma baru dalam tata kelola pengadaan publik yang menekankan efisiensi dan desentralisasi. Kenaikan ambang batas nilai PL untuk jasa konstruksi dinilai mampu memangkas birokrasi tender kecil yang kerap memakan waktu, tanpa mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas jika dikawal dengan sistem pengawasan yang memadai.
Namun, tantangan tetap ada. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah potensi penyalahgunaan diskresi pengadaan langsung jika tidak diiringi dengan penguatan kontrol internal dan eksternal, baik melalui APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) maupun partisipasi publik.
Oleh karena itu, keberhasilan implementasi Perpres 46 Tahun 2025 tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem digital dan regulasi teknis, melainkan juga pada integritas aktor pengadaan, kapabilitas SDM daerah, serta komitmen terhadap prinsip good governance.
Pewarta : Adiat Santoso

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal