
RI News Portal. Jakarta 17 Juni 2025 –Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Iran dan Israel dalam kondisi aman, meskipun situasi keamanan di kedua negara tersebut mengalami eskalasi signifikan sejak akhir pekan lalu. Pernyataan ini disampaikan Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, melalui siaran pers tertulis dari Jakarta, Senin (16/6/2025) malam.
Konflik bersenjata antara Iran dan Israel mengalami lonjakan dramatis setelah serangan udara Israel menghantam sejumlah fasilitas strategis di Teheran, termasuk instalasi militer dan nuklir, pada Jumat (13/6). Iran merespons dengan meluncurkan operasi balasan skala besar bertajuk True Promise III yang menyasar kota pelabuhan Haifa, pusat industri utama Israel. Rentetan serangan tersebut menimbulkan korban jiwa yang cukup besar, termasuk 78 orang tewas di hari pertama dan puluhan korban lain di hari-hari berikutnya, termasuk anak-anak.
Di tengah suasana yang tegang ini, Kemlu RI menyampaikan bahwa tidak ada laporan WNI menjadi korban. “Komunikasi dengan para WNI terus dilakukan. Hingga saat ini tidak ada WNI yang menjadi korban,” ujar Judha Nugraha. Data terakhir menyebutkan, terdapat 386 WNI di Iran, sebagian besar merupakan mahasiswa dan pelajar di Kota Qom. Sementara itu, sebanyak 194 WNI berada di wilayah Israel.

Judha menambahkan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan oleh Kemlu RI melalui KBRI Teheran dan KBRI Amman di Yordania untuk memastikan keselamatan dan logistik para WNI di tengah potensi perluasan konflik. Meskipun belum ada pemulangan massal atau evakuasi, monitoring dilakukan secara real-time dengan pendekatan berbasis pelindungan preventif.
Namun demikian, terdapat sejumlah WNI yang tertahan akibat penutupan wilayah udara dan penghentian penerbangan komersial dari dan menuju kawasan tersebut. “Para WNI yang melakukan perjalanan singkat tersebut terdampar karena tutupnya wilayah udara dan terhentinya penerbangan,” jelas Judha. Terdapat setidaknya 52 WNI yang terdampak langsung, terdiri dari 42 peziarah di Israel, 8 jamaah haji di Yordania, dan 2 peziarah di Teheran.
Dalam perspektif hubungan internasional dan diplomasi perlindungan, langkah-langkah Kemlu RI mencerminkan prinsip utama responsibility to protect warga negara di luar negeri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Diplomasi perlindungan di situasi krisis memerlukan koordinasi lintas negara, termasuk dengan negara-negara transit seperti Yordania dan negara-negara tetangga.
Baca juga : Kesigapan Satlantas Polres Wonogiri Tangani Kecelakaan Lalu Lintas yang Tewaskan Seorang Warga
Secara hukum, keterbatasan akses diplomatik di negara konflik aktif seperti Iran dan Israel menjadi tantangan tersendiri. Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga pelindungan WNI dilakukan melalui KBRI Amman, yang secara teknis menjalankan fungsi non-residen untuk wilayah Israel. Hal ini menimbulkan kompleksitas dalam pemberian bantuan langsung, terutama evakuasi atau penyediaan fasilitas logistik darurat.
Eskalasi konflik Iran-Israel juga memiliki implikasi terhadap stabilitas kawasan Timur Tengah dan global. Dampak langsung yang terlihat saat ini adalah terhentinya perundingan nuklir antara Iran dan Amerika Serikat yang dimediasi oleh Oman. Putaran keenam negosiasi yang semula dijadwalkan berlangsung di Muskat pada Minggu (15/6) batal digelar karena suasana tidak kondusif.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa konflik bilateral antara Iran dan Israel memiliki potensi menjadi pemantik instabilitas kawasan, termasuk terganggunya jalur distribusi energi dan logistik internasional. Bagi Indonesia, situasi ini juga menjadi perhatian dalam konteks keamanan global dan perlindungan diaspora yang semakin tersebar secara geografis di berbagai zona konflik.
Kemlu RI menunjukkan langkah sigap dalam menangani dampak konflik terhadap WNI di luar negeri, khususnya di wilayah dengan eskalasi militer tinggi. Namun, tantangan hukum dan politik tetap menjadi hambatan struktural dalam perlindungan penuh terhadap warga negara. Ke depan, diplomasi protektif Indonesia perlu diperkuat dengan protokol respons krisis lintas negara dan penguatan kerja sama multilateral, terutama dalam menghadapi kemungkinan konflik regional yang semakin kompleks.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita