Skip to content
03/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kementerian PPPA Desak Hukuman Maksimal bagi Ayah Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Demak

Kementerian PPPA Desak Hukuman Maksimal bagi Ayah Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Demak

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 min read
Kementerian PPPA Desak Hukuman Maksimal bagi Ayah Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Demak
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 11 Desember 2025 – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta aparat penegak hukum menerapkan hukuman seberat-beratnya terhadap FS (35), ayah kandung yang diduga melakukan kekerasan seksual berulang terhadap anak perempuannya sendiri hingga menyebabkan kehamilan, di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Menteri PPPA Arifah Fauzi pada Kamis (11/12), pelaku dapat dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Perlindungan Anak. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar, ditambah pemberatan sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

“Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman identitas secara terbuka,” tegas Arifah Fauzi.

Kasus ini terbongkar berkat kewaspadaan seorang guru di sekolah korban yang mencurigai perubahan fisik tidak wajar pada muridnya. Setelah dilakukan tes kehamilan yang hasilnya positif, guru tersebut segera melaporkan temuan itu kepada ibu korban dan perangkat desa setempat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga Polres Demak berhasil menangkap FS saat sedang bekerja di Gresik, Jawa Timur.

Menurut Arifah, korban berhak mendapatkan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 69A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bentuk perlindungan tersebut meliputi:

  • Edukasi kesehatan reproduksi, nilai agama, dan kesusilaan
  • Rehabilitasi sosial dan pendampingan psikososial dari tahap pengobatan hingga pemulihan
  • Pendampingan hukum penuh mulai penyidikan, penuntutan, hingga persidangan

“KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum kasus ini secara ketat sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal, termasuk jaminan keberlangsungan pendidikan dan masa depannya,” ujar Arifah.

Baca juga : Rumah Batu Wonogiri: Dari Ketahanan terhadap Angin Topan hingga Ikon Wisata Edukasi Anak

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih ketika pelaku adalah figur yang seharusnya menjadi pelindung utama.

“Kasus incest seperti ini merupakan bentuk pengkhianatan paling berat terhadap amanah keluarga. Negara hadir untuk memastikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, berkas perkara FS masih dalam tahap penyidikan lanjutan di Polres Demak dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Masyarakat setempat menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum serta pemulihan korban yang kini berada di bawah perlindungan lembaga perlindungan anak.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Rumah Batu Wonogiri: Dari Ketahanan terhadap Angin Topan hingga Ikon Wisata Edukasi Anak
Next: Eskalasi Ketegangan AS-Kolombia: Ancaman Trump dan Bayang-Bayang Intervensi di Amerika Latin

Related Stories

Insentif Guru Honorer Naik Rp400 Ribu
2 min read

Prabowo Akhiri Stagnasi 20 Tahun: Insentif Guru Honorer Naik Rp400 Ribu, Tunjangan Non-ASN Bertambah Jadi Rp2 Juta

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Pesantren untuk Dunia
2 min read

Pesantren untuk Dunia: Kemenag Dorong Santri Jadi Pemimpin Bangsa, Bukan Sekadar Penjaga Tradisi

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Sinergi Kuat Kemnaker-BP Tapera
2 min read

Sinergi Kuat Kemnaker-BP Tapera: Buruh Jadi Prioritas Utama Hunian Layak 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Ramadhan 2026 Wonogiri: Pusat Kota Kecamatan Jatisrono, Mendadak Jadi Sentra Takjil, Kolak Tetap Jadi Primadona Takjil di Jatisrono
  • Kapolres Lampung Barat Tegas: Nol Toleransi terhadap Kejahatan, Ajak Masyarakat Jadi Mitra Polisi
  • Tim Gabungan Polda Sumut Hadang Eskalasi Tambang Emas Ilegal: Dua Ekskavator Diamankan di Tengah Intervensi
  • Penggeledahan Mendadak Kejati Sulut di Tiga Toko Emas Ikonik Pasar 45 Manado: Misteri di Balik Police Line yang Sempat Menghebohkan
  • Sinergi TNI AL dan Polri Perkuat Pengamanan Mudik Lebaran di Yogyakarta
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.