RI News Portal. Jakarta, 11 Desember 2025 – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta aparat penegak hukum menerapkan hukuman seberat-beratnya terhadap FS (35), ayah kandung yang diduga melakukan kekerasan seksual berulang terhadap anak perempuannya sendiri hingga menyebabkan kehamilan, di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Menteri PPPA Arifah Fauzi pada Kamis (11/12), pelaku dapat dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Perlindungan Anak. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar, ditambah pemberatan sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.
“Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman identitas secara terbuka,” tegas Arifah Fauzi.

Kasus ini terbongkar berkat kewaspadaan seorang guru di sekolah korban yang mencurigai perubahan fisik tidak wajar pada muridnya. Setelah dilakukan tes kehamilan yang hasilnya positif, guru tersebut segera melaporkan temuan itu kepada ibu korban dan perangkat desa setempat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga Polres Demak berhasil menangkap FS saat sedang bekerja di Gresik, Jawa Timur.
Menurut Arifah, korban berhak mendapatkan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 69A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bentuk perlindungan tersebut meliputi:
- Edukasi kesehatan reproduksi, nilai agama, dan kesusilaan
- Rehabilitasi sosial dan pendampingan psikososial dari tahap pengobatan hingga pemulihan
- Pendampingan hukum penuh mulai penyidikan, penuntutan, hingga persidangan
“KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum kasus ini secara ketat sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal, termasuk jaminan keberlangsungan pendidikan dan masa depannya,” ujar Arifah.
Baca juga : Rumah Batu Wonogiri: Dari Ketahanan terhadap Angin Topan hingga Ikon Wisata Edukasi Anak
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih ketika pelaku adalah figur yang seharusnya menjadi pelindung utama.
“Kasus incest seperti ini merupakan bentuk pengkhianatan paling berat terhadap amanah keluarga. Negara hadir untuk memastikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, berkas perkara FS masih dalam tahap penyidikan lanjutan di Polres Demak dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Masyarakat setempat menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum serta pemulihan korban yang kini berada di bawah perlindungan lembaga perlindungan anak.
Pewarta : Yogi Hilmawan

