RI News Portal. Jakarta, 26 Oktober 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan pembukaan konsultasi publik terkait dokumen Call for Input (CFI) tentang pemanfaatan pita frekuensi 2 GHz. Inisiatif ini bertujuan mengeksplorasi potensi implementasi teknologi Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) dan Air-to-Ground (A2G), yang dianggap strategis untuk memperluas konektivitas digital di Indonesia.
Dokumen CFI, yang disusun oleh Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, menggali peluang pemanfaatan pita frekuensi 2 GHz untuk mendukung dua teknologi tersebut. Konsultasi ini dirancang untuk mengumpulkan masukan, data, dan praktik terbaik dari berbagai pemangku kepentingan, guna memastikan pengembangan layanan komunikasi berbasis satelit dan udara yang optimal.
Kemkomdigi mengundang seluruh pihak terkait untuk memberikan tanggapan hingga batas akhir 9 November 2025. Dokumen kajian dapat diakses melalui tautan resmi di situs Kementerian, dan masukan dapat dikirim melalui surat elektronik ke sat-ins@postel.go.id serta orsat@infradig.komdigi.go.id.

Teknologi NTN-D2D memungkinkan perangkat seluler terhubung langsung ke satelit tanpa ketergantungan pada menara BTS, memberikan solusi konektivitas di wilayah terpencil, perbatasan, dan perairan yang sulit dijangkau infrastruktur konvensional. Sementara itu, teknologi A2G memfasilitasi komunikasi langsung antara pesawat udara dan jaringan darat, mendukung kebutuhan komunikasi transportasi udara serta layanan darurat.
Kedua teknologi ini diproyeksikan menjadi terobosan strategis untuk memperluas jangkauan layanan digital di Indonesia. Dengan memanfaatkan pita frekuensi 2 GHz, implementasi teknologi ini dapat memperkuat konektivitas di jalur udara, wilayah perbatasan, hingga kawasan terisolasi, sekaligus mendukung keandalan komunikasi untuk situasi darurat.
Baca juga : Tragedi di Taman Anggrek: Pria Bandung Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Konsultasi publik ini menjadi langkah krusial dalam merumuskan regulasi dan kebijakan yang mendukung pengembangan teknologi komunikasi berbasis satelit dan udara. Kemkomdigi menegaskan bahwa masukan dari pemangku kepentingan akan membantu memetakan praktik terbaik serta memastikan pemanfaatan pita frekuensi yang efisien dan inklusif.
Proses konsultasi ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melibatkan publik dalam pengambilan kebijakan teknologi yang berdampak luas. Dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pelaku industri, akademisi, hingga masyarakat umum, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat mendukung transformasi digital yang merata di seluruh penjuru Indonesia.
Pemangku kepentingan diajak untuk segera mengakses dokumen CFI dan menyampaikan tanggapan sebelum tenggat waktu berakhir. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih terhubung, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini terbatas aksesnya terhadap layanan digital.
Pewarta : Yogi Hilmawan

